LOGISTIKNEWS.ID – Pelaku usaha yang tergabung dalam Ikatan Importir dan Eksportir Indonesia (IEI) menyambut positif menyusul mulai di implementasi pemanfaatan alat pemindai peti kemas atau Hico-Scan di fasilitas terminal peti kemas yang ada di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Kendati begitu, Ketua Umum IEI Amalia berharap, sosialiasi implementasinya agar dapat dilakukan lebih masif terhadap seluruh pengguna jasa tanpa terkecuali, termasuk soal transparansinya jika ada konsekwensi biaya atas layanan tersebut.
“Ya, yang sekarang ini yang kami ketahui itu kan baru tahap mulai di implementasikan penggunaan Hico-Scan Peti kemas tersebut sifatnya gratis. Kami (IEI) juga pernah ikut dalam sosialisaainya soal rencana implementasi tersebut beberapa waktu lalu. Tetapi ya itu tadi, soal apakah akan ada biaya-nya atau memang free hanya bersifat layanan nantinya ?. Ini yang belum kami ketahui. Makanya kami ingin transparansinya sedari awal,” ucap Amalia kepada Logistiknews.id, pada Rabu (18/12/2024).
Amalia mengatakan, secara prinsip pemanfaatan alat pemindai peti kemas dapat untuk percepatan pelayanan pengawasan ekspor impor. Karenanya IEI mengapresiasi Ditjen Bea dan Cukai mengenai hal ini.
Pada hari ini, Rabu (18/12/2024), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meresmikan implementasi alat Hico-Scan peti kemas untuk mengawasi kegiatan ekspor-impor di Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Askolani mengemukakan, pemberlakuan alat pemindai peti kemas ini berguna untuk menghalau segala bentuk penyelundupan barang ekspor dan impor mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
“Alhamdulillah pada pagi ini, kita dengan kolaborasi semua kementerian, BUMN, dan para pelaku usaha bisa melaksanakan, mengimplementasikan alat pemindai baru yang sangat signifikan dan penting untuk bisa memberikan pelayanan dan pengawasan kegiatan ekspor dan impor,” ujar Askolani, saat Peresmian Alat Pemindai Peti Kemas, di Terminal Peti Kemas (TPK) Koja di kawasan pelabuhan Tanjung Priok, pada Rabu (18/12/2024).
Askolani menegaskan, dengan alat yang mampu memindai isi peti kemas secara cepat dan akurat tanpa perlu membuka isi kontainer, proses pemeriksaan menjadi lebih efisien, mengurangi waktu tunggu, serta mencegah potensi kegiatan ilegal.
Oleh karena itu, hadirnya alat pemindai peti kemas yang memanfaatkan image hasil pemindaian diharapkan pemeriksaan fisik barang impor akan semakin efektif.
Dalam rangka memanfaatkan teknologi image tersebut, juga akan dilakukan analisis guna menyederhanakan beberapa proses bisnis layanan barang ekspor-impor di Terminal Peti Kemas Tanjung Priok.
Askolani menyebut, implementasi alat pemindai peti kemas juga dilakukan pada lima lokasi di Tanjung Priok yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal-One (NPCT-1), Terminal 3 Priok dan Mustika Alam Lestari dan TPFT Graha Segara.[am]