Aptrindo Apresiasi Kebijakan Pengaturan Truk Logistik, Saat Libur Panjang Pekan Depan

  • Share
Truk Pengangkut Peti Kemas.

LOGISTIKNEWS.ID- Pengusaha Truk Logistik yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengapresiasi kebijakan pengaturan angkutan barang pada saat libur panjang Isra Mikraj dan Imlek pekan depan, lantaran tidak melarang operasional truk logistik di ruas non tol.

Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan mengatakan, pihaknya telah menerima informasi adanya pengaturan angkutan barang selama libur panjang pekan depan, yakni truk barang hanya tidak diijinkan melintas disejumlah ruas jalan tol saja namun masih bisa beroperasi melalui jalan arteri eksisting (non tol) dan tidak ada pembatasan operasional untuk ekspor impor.

“Sehingga kebijakan pengaturan tersebut tidak menghalangi kerjaaan kami (trukcking), dan yang terpenting tidak mengganggu kelancaran delivery dan distribusi logistik sehingga pabrik juga masih bisa tetap beroperasi atau dengan tambahan lembur,” ujar Gemilang kepada Logistiknews.id, pada Senin (20/1/2025).

Menurutnya, sudah seharusnya kebijakan pengaturan angkutan barang di moment apapun oleh Pemerintah jangan sampai mengorbankan salah satu pihak, dalam hal ini angkutan barang dan logistik yang notabene sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional.

“Jadi, kami sangat apresiasi dengan kebijakan pengaturan angkutan barang kali ini (saat libur panjang Isra Mikraj dan Imlek pekan depan),” ucap Gemilang.

Gemilang Tarigan, Ketum DPP Aptrindo

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum, telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW Dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025 yang didalamnya mengatur operasional kendaraan angkutan barang.

Dalam aturan tersebut, hanya membatasi operasional angkutan barang di jalan tol sepanjang libur panjang Isra Mikraj dan Imlek pekan depan, dan tidak ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan non tol.

Berdasarkan SKB Nomor: KP – DRJD 304 Tahun 2025, HK.201/2/5/DJPL/2025, 6/1/2025/Korlantas, 01/PKS/Db/2025, pembatasan berlaku untuk kendaraan angkutan barang di jalan tol berupa mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.

Sedangkan kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan tersebut meliputi kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari atau ke pelabuhan laut, hantaran uang, barang untuk penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.

Kendaraan tersebut wajib dilengkapi surat muatan yang dikeluarkan oleh pemilik barang yang diangkut, berisi informasi tentang jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat muatan ini harus ditempelkan pada kaca depan bagian kiri kendaraan angkutan barang. Selain itu, kendaraan angkutan barang ekspor/impor diwajibkan memiliki stiker yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol pada saat libur panjang Isra Mikraj dan Imlek pekan depan itu, dimulai pada Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB hingga Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB, serta pada Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 hingga 24.00 WIB.

Adapun ruas jalan tol yang terkena pembatasan meliputi Jakarta Outer Ring Road (JORR), Cikampek – Purwakarta – Padalarang – Cileunyi, Jakarta – Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang, Krapyak – Jatingaleh (Semarang), Jatingaleh – Srondol (Semarang), Jatingaleh – Muktiharjo (Semarang), dan Semarang – Solo.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *