Aptrindo Jakarta, Pastikan 500 Perusahaan Truk Stop Operasi 20 Maret

  • Share
Tim Aptrindo DKI Jakarta saat menyampaikan pemberitahuan rencana Stop Operasi Trucking ke Polda Metro Jaya

LOGISTIKNEWS.ID- Operator truk angkutan barang dan logistik yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta, memastikan akan menggelar Stop Operasi pada Kamis dan Jumat (20- 21 Maret 2025) mulai pukul 00.00 Wib s/d 24.00 Wib.

Stop operasi perusahaan trucking itu merupakan bentuk protes para pengusaha truk agar Pemerintah melalui intansi terkait untuk merevisi durasi terhadap pembatasan angkutan barang selama masa Lebaran 2025 /Idul Fitri 1446 H.

Seperti diketahui, Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangai antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga pada 6 Maret 2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.

Adapun pemberitahuan Stop Operasi para pengusaha truk Aptrindo DKI Jakarta itu telah disampaikan ke Polda Metro Jaya melalui Surat DPD Aptrindo DKI Jakarta pada 17 Maret 2025 yang di tandatangani Dharmawan Witanto (Ketua) dan Fauzan Azim Musa (Kordinator Aksi), dan juga ditembuskan kepada Polres KP3 Tanjung Priok, Polres Tanjung Priok, KSOP Tanjung Priok, KSOP Marunda, dan KSOP Sunda Kelapa.

Aptrindo DKI Jakarta menyebut bahwa stop operasi itu, juga akan melibatkan sekitar 500 Perusahaan Angkutan Barang di wilayah kerja DKI Jakarta.

Sebelumnya, Pengurus DPP Aptrindo juga telah menyampaikan edaran kepada seluruh pengurus di daerah untuk melakukan Stop Operasi dalam menyikapi penolakan SKB Angkutan Lebaran 2025/Idul Fitri 1446 H.

Sebagaimana SKB itu, bahwa mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah,pasir,batu) dan hasil tambang dan bahan bangunan seperti besi, semen, kayu, dibatasi operasionalnya pada musim Lebaran/Idul Fitri tahun ini.

Dalam aturan tersebut, ditegaskan Pembatasan Angkutan Barang mulai sejak 24 Maret s/d 8 April 2025, atau sekitar dua pekan.

Namun aturan tersebut dikecualikan terhadap angkutan barang yang mengangkut Hantaran Uang, Logistik Pemilu, Pakan Ternak, BBM atau BBG, Sepeda Motor Mudik dan Balik Gratis, Keperluan Penanganan Bencana Alam, Pupuk.

Selain itu, terhadap bahan kebutuhan pokok seperti beras; tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka; jagung; gula; sayur dan buah–buahan; daging; ikan; daging unggas; minyak goreng dan mentega; susu; telur; garam; kedelai; bawang; dan cabai.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *