Pebisnis Berharap, Priok Tak Kongesti Saat Libur Lebaran

  • Share
Widijanto.

LOGISTIKNEWS.ID- Pelaku usaha forwarder berharap tidak terjadi kongesti atau kepadatan arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok selama masa libur Lebaran 2025/Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Sebab kalau terjadi kongesti di Pelabuhan, kita semua yang rugi. Oleh karenanya saya setuju jika untuk mengatasi hal itu perlu dilakukan over brengen peti kemas dari lini satu pelabuhan ke lini dua atau tempat penimbunan sementara/TPS,” ujar Widijanto, Pelaku Usaha Logistik di Pelabuhan Tanjung Priok.

Dia juga mengingatkan bahwa dalam kondisi menjelang dan pasca Lebaran/Idul Fitri seperti saat ini, tingkat kepadatan di lapangan penumpukan atau yard occupancy ratio (YOR) di terminal peti kemas ekspor impor di pelabuhan Tanjung Priok harus rendah, karena akan ada pembatasan operasional trucking.

Adapun di pelabuhan Tanjung Priok saat ini terdapat lima fasilitas terminal peti kemas ekspor impor yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Petikemas Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal 2 Priok-IPC TPK dan Terminal Mustika Alam Lestari/MAL (NPH).

“Apalagi sekarang ini pembatasan Trucking pengangkut barang dilakukan selama 16 hari. Ini kan sangat lama. Padahal sebelum-sebelumnya hanya maksimal 8 hari saja,” ucap Widijanto.

Pemerintah telah menerbitkan <span;>Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani antara Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Direktur Jenderal Bina Marga pada 6 Maret 2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1446 Hijriah.

Beleid itu mengatur bahwa mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan, serta mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah,pasir,batu) dan hasil tambang dan bahan bangunan seperti besi, semen, kayu, dibatasi operasionalnya pada musim Lebaran/Idul Fitri tahun ini.

Dalam aturan tersebut, ditegaskan Pembatasan Angkutan Barang mulai sejak 24 Maret s/d 8 April 2025, atau sekitar dua pekan.

Namun aturan tersebut dikecualikan terhadap angkutan barang yang mengangkut Hantaran Uang, Logistik Pemilu, Pakan Ternak, BBM atau BBG, Sepeda Motor Mudik dan Balik Gratis, Keperluan Penanganan Bencana Alam, Pupuk.

Selain itu, terhadap bahan kebutuhan pokok seperti beras; tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka; jagung; gula; sayur dan buah–buahan; daging; ikan; daging unggas; minyak goreng dan mentega; susu; telur; garam; kedelai; bawang; dan cabai.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *