Overstay atau Longstay Petikemas ?

  • Share
Progres Revitalisasi Terminal eks JICT-2 di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok (Photo:Logistiknews.id/Akhmad Mabrori)

Oleh: Akhmad Mabrori *

LANGKAH regulator dalam hal ini KSOP Tanjung Priok untuk mengoptimalkan peran dan fungsi fasilitas tempat penimbunan sementara atau TPS di lini 2 sebagai buffer yang lebih efektif guna meminimalisir terjadinya kepadatan arus peti kemas di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu, patut diacungi jempol.

Adapun saat ini di pelabuhan Tanjung Priok telah tersedia sejumlah fasilitas TPS dilini 2 kawasan Pabean Tanjug Priok untuk menampung pindah lokasi penumpukan (PLP) atau relokasi barang (petikemas) impor/overbrengen dari terminal peti kemas lini satu pelabuhan yang belum selesai urusan dokumen pengeluaran barangnya, namun sudah overstay atau longstay di lini satu pelabuhan.

Fasilitas TPS penopang overbrengen tersebut kini dikelola operasikan sejumlah perusahaan yakni; PT Multi Terminal Indonesia (MTI), PT Agung Raya, PT Wira Mitra Prima, PT Pesaka Loka Kirana, PT Lautan Tirta Transportama, PT Indonesia Air & Marine Supply (Airin), PT Primanata Jasa Persada, PT Inti Mandiri Utama Trans, dan PT Dharma Kartika Bhakti.

Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim mengapresiasi sikap tegas KSOP Tanjung Priok untuk membenahi pelabuhan itu secara bertahap dan pasti.

“Ya kita dukung dong program yang baik dari KSOP Priok itu. Tentunya dengan semangat kolaborasi stakeholders,” ujar Adil Karim saat dihubungi Logistiknews.id.

Hal senada dikemukakan, Wakil Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan.

Menurutnya, kegiatan overbrengen peti kemas telah ada aturan dan mekanismenya untuk mengurangi kepadatan dikawasan lini satu terminal pelabuhan.

Kalangan pelaku usaha di pelabuhan Tanjung Priok itu juga mengamini kalau keberadaan dan bisnis inti terminal peti kemas di lini satu pelabuhan adalah bongkar muat serta layanan kapal, bukan mengandalkan income dari penumpukan atau storage peti kemas.

Makanya, pihak Kantor Otoritas dan Syahbandar Pelabuhan (KSOP) Tanjung Priok, langsung bergerak cepat mengatasi kondisi ini. Bahkan, pada Kamis (24/5/2025), Irjen Pol.Capt Hermanta selaku Plh KSOP Tanjung Priok langsung menggelar rapat dengan para pemangku kepentingan untuk mencari solusi terbaik mengatasi kontainer overstay, longstay, dan empty di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

“Saya telah perintahkan untuk segera mengeluarkan empty kontainer dari kawasan lini satu pelabuhan Priok. Juga terhadap kontainer overstay dan longstay dari lini satu pelabuhan ke TPS lini 2, sehingga yard occupancy ratio (YOR) di terminal lini satu bisa selalu terjaga kondusif agar bisa menampung kontainer impor lagi saat peak season (jumat, sabtu dan minggu), ” ujar Jenderal Hermanta, kepada Logistiknews.id pada Kamis Sore (24/4/2025).

Dia mengungkapkan, sebelumnya ada 13 ribu kontainer kategori empty, operstay dan longstay di lini satu pelabuhan, namun setelah KSOP Tanjung Priok bergerak dan memantau langsung ke lapangan terminal maupun tempat penimbunan sementara (TPS) dalam dua hari terakhir ini jumlahnya telah berkurang.

Optimistis

Jenderal Hermanta menyatakan optimistis kontainer-kontainer tersebut bisa segera direlokasi dari lini satu pelabuhan secara bertahap dan pasti demi kelancaran arus barang dan logistik dari dan ke pelabuhan tersibuk di Indonesia itu melalui kolaborasi dengan Pelindo, Pengelola Terminal Petikemas, Pelayaran maupun Asosiasi Pelaku Usaha terkait di pelabuhan Priok.

“Kita tidak bisa melakukannya sendirian, tetapi harus kolaborasi antar stakeholders,” ucapnya sambil menambahkan bahwa YOR menjadi indikator utama untuk tetap menjaga lancaran arus barang dan logistik maupun kelancaraan arus lalu lintas truk kontainer di akses jalan raya sekitar maupun di luar pelabuhan.

Irjen Pol. Capt Hermanta. (Photo:Dok Logistiknews.id)

Bahkan, untuk memonitor semua hal itu, KSOP Tanjung Priok melakukan patroli berkesinambungan terhadap kegiatan bongkar muat di terminal (lini satu) maupun maupun di lapangan TPS lini 2.

“Saya lakukan ini sesuai perintah Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhy untuk segera mencari solusi efektif demi kelancatan trafik maupun kelancaran arus barang dan logistik dari dan ke Tanjung Priok,” tegas Jenderal Hermanta.

Prosedur Overbrengen

Berdasarkan catatan redaksi Logistiknews.id, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu melalui Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Pelabuhan Tanjung Priok, pernah menyosialisasikan tentang Perubahan Prosedur Pengajuan Permohonan Layanan pindah lokasi penumpukan (PLP peti kemas) atau overbrengen, di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.

Sosialisasi yang dilakukan kepada para pengelola terminal peti kemas dan stakeholders di pelabuhan itu merujuk pada ketentuan yang diamanatkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 216/PMK.04/2019 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Ekspor.

Kemudian, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) Nomor PER-13/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Ekspor.

Selain itu, perubahan prosedur PLP itu juga mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 116 Tahun 2016 tentang Pemindahan Barang Yang Melewati Batas Penumpukan (Long Stay) di Pelabuhan Utama Belawan, Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Pelabuhan Utama Tanjung Perak, dan Pelabuhan Utama Makassar, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2017.

Saat ini, di kawasan Pabean Pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima fasilitas terminal peti kemas yang melayani ekspor impor yakni; Jakarta International Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, New Priok Container Terminal-One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari/NPH, dan Terminal 3 Priok yang dikelola IPC TPK/Pelindo.

Adapun, prosedur terbaru untuk Pengajuan Permohonan Layanan pindah lokasi penumpukan (PLP) di Pelabuhan Tanjung Priok itu mulai diberlakukan 1 Nopember 2023, setelah sebelumnya pihak KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok sudah melakukan uji coba pada 17-20 Oktober 2023 danĀ  melakukan sosialisasi sejak 23 Oktober 2023.

Dalam prosedur terbaru itu, dijelaskan bahwa terdapat penambahan ketentuan alasan dan dokumen pendukung pelaksanaan kegiatan ocerbrengen peti kemas di pelabuhan Tanjung Priok. Yakni, izin PLP dapat diberikan dalam hal:

a. Tingkat penggunaan lapangan penumpukan (yard occupancy ratio) atau tingkat penggunaan gudang (shed occupancy ratio) TPS sama dengan atau lebih tinggi dari batas standar utilisasi fasilitas yang ditetapkan oleh instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang pelabuhan sebesar 65% (enam puluh lima persen) sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 116 Tahun 2016; atau

b. Melebihi batas waktu penumpukan barang di lapangan penumpukan terminal peti kemas lini 1 (lebih dari 3 (tiga) hariĀ  sejak barang ditumpuk di lapangan penumpukan) sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 116 Tahun 2016.

Adapun penambahan surat permohononan PLP dilengkapi dokumen pendukung, dimana permohonan PLP disampaikan dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Angkut Terus Atau Angkut Lanjut Barang Impor Atau Ekspor, dan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung antara lain:

1. Dokumen pendukung yang menjelaskan bahwa standar utilisasi atau Yard Occupancy Ratio/YOR barang impor di Tempat Penimbunan Sementara Terminal Lini I telah melampaui standar yang ditentukan.

2. Dokumen pendukung yang menjelaskan bahwa barang impor melewati batas waktu penumpukan (long stay) di Tempat Penimbunan Sementara Terminal Lini I.

3. Dokumen pendukung lainnya yang menjelaskan mengenai ketersediaan sarana prasarana di Tempat Penimbunan Sementara tujuan berkenaan dengan sarana prasarana yang diperlukan untuk menangani barang berbahaya, barang yang memiliki sifat merusak atau mempengaruhi barang lain, dan/atau barang yang memerlukan instalasi atau penanganan khusus.

Kemudian, diperlukan dokumen pendukung yang menjelaskan kondisi fasilitas Tempat Penimbunan Sementara (TPS) tujuan digunakan khusus untuk pelayanan segera atau untuk pelayanan barang kiriman pos. Serta, kemungkinan stagnasi atau keadaan darurat yang akan terjadi di Tempat Penimbunan Sementara Terminal Lini 1.

Jadi, suka atau tidak suka bahwa aturan dan mekanisme salah satu penanganan antisipasi kepadatan arus barang di kawasan lini 1 pelabuhan atau terminal petikemas adalah dengan melakukan overbrengen peti kemas ke TPS lini 2 Pabean. Mungkin hanya perlu menurunkan tensi ego sektoral supaya iklim usaha di pelabuhan lebih fairness dan kondusif lagi.

Namun, apapun persoalan dan langkah jalan keluarnya yang bakal ditempuh oleh regulator dan stakeholders kedepannya, harapannya adalah demi kelancaran arus barang dan logistik dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok.

Karenanya, untuk mengeksekusi keputusan janganlah terlalu larut berkutat soal sebutan overstay maupun longstay atas petikemas yang telah melewati batas waktu penumpukan di lini satu pelabuhan/ terminal peti kemas.

Sebab, itu cuma istilah yang mungkin bisa memunculkan persepsi berbeda-beda.[* managing editor Logistiknews.id]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *