LOGISTIKNEWS.ID- PT Dok & Perkapalan Kodja Bahari/DKB (Persero) dan salah satu anak usahanya yakni PT Indonesia Air & Marine Supply (Airin) menandatangani Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Bantuan Penanganan Permasalahan Di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. (Kejari Jakut).
MoU tersebut dilakukan pada Kamis (12/6/2025) oleh Direktur Pengembangan Bisnis PT DKB Rudolf Valintino dengan Kepala Kejaksanaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana SH MH.
Kemudian MoU antara Plt. Direktur Utama PT Airin Lambonar Silitonga, dengan Kepala Kejaksanaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana SH MH.
Kesepakatan bersama yang dilaksanakan hari ini tersebut sebagai tindak lanjut (perpanjangan) lantaran jangka waktu MoU yang ditandatangani oleh kedua belah pihak sebelumnya yakni pada 20 Maret 2023 telah berakhir masa berlakunya pada 19 Maret 2025.
Oleh karenanya, Manajemen DKB mengajukan kembali perpanjangan Kesepakatan Bersama itu melalui surat PT DKB tanggal 4 Juni 2025 yang ditandatangani Rudolf Valintino kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Hal itu mengingat kebutuhan dan going concern perseroan maupun sebagai tindak lanjut rencana aksi korporasi antara PT DKB dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) dan upaya penanganan permasalahan hukum serta bantuan dibidang perdata dan tata usaha negara yang ada di Perseroan maupun dimasa depan.
“Selama perjalanan kerjasama atau masa MoU itu, Perseroan merasakan langsung manfaat dari kehadiran Instansi Kejaksaan sebagai mitra strategis dalam memastikan setiap langkah hukum Perusahaan tetap sesuai koridor, aman dan berlandaskan pada prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance/GCG),” ujar Direktur Pengembangan Bisnis PT DKB Rudolf Valintino, saat dilakukan penandatanganan MoU tersebut.
Mewakili manajemen DKB, Rudolf juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas dedikasi, profesionalitas dan sinergi yang telah dilakukan selama ini.
“Dengan ditandatanganinya perpanjangan MoU ini untuk masa berlaku setahun kedepan, manajemen DKB berharap kolaborasi ini dapat terus berkembang tidak hanya pada aspek tehnis penanganan kasus, tetapi juga dalam membangun komunikasi proaktif, memperkuat integritas kelembagaan dan memperkuat pondasi operasional dan tata kelola DKB,” ucap Rudolf.[am]