IMO Gelar Audit, Pantau Keamanan & Perlindungan Maritim RI

  • Share
IMO Member State Audit Scheme (IMSAS) untuk Indonesia berlangsung dari tanggal 16-23 Juni 2025.

LOGISTIKNEWS.ID- Organisasi Maritim Internasional (IMO) melakukan audit untuk menilai tingkat kepatuhan negara anggota terhadap pelaksanaan kewajiban internasional, khususnya dalam bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan laut.

Pelaksanaan Skema Audit Negara Anggota International Maritme Organization (IMO) atau IMO Member State Audit Scheme (IMSAS) untuk Indonesia  berlangsung dari tanggal 16-23 Juni 2025.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, mengatakan bahwa Indonesia menyambut baik pelaksanaan audit ini, lantaran merupakan peluang strategis memperkuat kapasitas institusional, meningkatkan koordinasi antar-lembaga dan mengidentifikasi area pengembangan yang perlu ditindaklanjuti di seluruh wilayah perairan Indonesia.

“Melalui kegiatan Audit IMSAS kali ini, Indonesia akan memastikan semua proses audit yang transparan, konstruktif, dan berdampak. Untuk itu, saya mengajak semua pihak terkait, untuk terus maju dengan semangat kolaborasi dan saling menghormati, sehingga hasil audit ini tidak hanya bermanfaat bagi Indonesia tetapi juga memberikan kontribusi yang berarti bagi komunitas maritim internasional yang lebih luas,” ujar Masyhud, melalui keterangan resmi pada Kamis (19/6/2025).

Dirjen Masyhud mengatakan bahwa sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dan anggota aktif Dewan IMO, Indonesia menyadari pentingnya mematuhi konvensi maritim internasional.

“Kami berkomitmen untuk memperkuat tata kelola maritim dan memenuhi tanggung jawab kami sebagai negara bendera, pelabuhan, dan pantai,” tuturnya.

IMSAS, memiliki peran krusial dalam memastikan implementasi yang konsisten dan efektif dari konvensi dan instrumen IMO.

“Untuk itu, Indonesia memandang audit ini sebagai langkah penting dan strategis untuk tidak hanya memenuhi kewajiban kami tetapi juga mengevaluasi, belajar, dan meningkatkan sistem nasional sesuai dengan instrumen yang berlaku secara internasional,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Samsuddin selaku Single Point of Contact IMSAS Indonesia, mengemukakan skema Audit Negara Anggota IMO awalnya diluncurkan sebagai mekanisme sukarela pada tahun 2006 dan menjadi wajib pada tahun 2016.

Hal itu berfungsi sebagai landasan untuk memastikan implementasi yang seragam dan efektif dari instrumen-instrumen IMO secara global.

“Indonesia memandang audit ini bukan hanya sebagai persyaratan kepatuhan, tetapi sebagai kesempatan untuk refleksi, pembelajaran, dan perbaikan sistemik,” ucapnya.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *