Industri Menunggu Kebijakan Entry Port Impor

  • Share
Aktivitas Pelabuhan

LOGISTIKNEWS.ID- Perusahaan industri masih menunggu penetapan kebijakan perubahan pelabuhan masuk (entry port) untuk produk impor jadi. Pasalnya selama  ini, produk impor jadi berharga murah masuk melalui berbagai pelabuhan Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief, mengungkapkan dengan adanya pembatasan entry port ini maka gempuran produk impor murah di pasar domestik diyakini akan berkurang dan sekaligus akan meningkatkan permintaan domestik produk dalam negeri.

Dia menegaskan, lembatasan entry port bagi produk impor jadi berharga murah sangat penting bagi industri dalam negeri terutama bagi industri yang produknya sulit bersaing dengan produk impor murah yang berasal dari negara produsen yang mengalami oversupply.

“Kebijakan ini akan mampu meningkatkan permintaan utilisasi industri yang memproduksi produk yang bersaing ketat dengan produk impor murah,”ucapnya, dikutip Minggu (6/7/2027).

Kinerja Manufaktur

Kementerian Perinduatrian (Kemenperin) juga mengungkapkan, kinerja manufaktur Indonesia sedikit melemah pada bulan Juni 2025. Pelemahan ini ditunjukkan oleh menurunnya Purchasing Managers’ Index (PMI) pada bulan Juni sebesar 0,5 yakni dari 47,4 bulan Mei menjadi 46,9 pada Juni 2025.

Pelemahan PMI Indonesia juga diikuti oleh PMI sebagian negara ASEAN seperti Malaysia (dari 48,8 ke 48,6), Thailand (dari 49,9 ke 49,5), Vietnam (dari 50,5 ke 45,6), serta Singapura (dari 50,6 ke 49,6).

Febri menjelaskan, penurunan PMI Indonesia pada bulan Juni 2025 disebabkan dua faktor utama, yakni, perusahaan industri masih menunggu paket kebijakan deregulasi yang pro-bisnis, dan adanya pelemahan permintaan pasar ekspor dan domestik serta penurunan daya beli masyarakat.

“Perusahaan industri masih menunggu kebijakan pro bisnis, dan adanya pelemahan permintaan pasar ekspor dan pasar domestik serta penurunan daya beli di Indonesia,”ujarnya.

Pada bulan Juni lalu pengusaha industri masih menunggu kebijakan pro industri seperti kebijakan yang melindungi pasar domestik dari gempuran produk jadi impor murah.

Kebijakan yang memperketat masuknya barang impor murah ke pasar domestik sangat ditunggu oleh para pengusaha. Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi, membatasi barang impor murah yang telah mempersempit permintaan produk dalam negeri di pasar domestik.

Ruang permintaan sempit ini akan semakin terbuka lebar bagi produk dalam negeri di tengah tekanan penurunan daya beli masyarakat.

Salah satu kebijakan pro industri yang melindungi produk dalam negeri di pasar domestik yang ditunggu pengusaha adalah revisi Permendag No. 8 Tahun 2024.

Revisi kebijakan relaksasi impor produk jadi yang disampaikan dalam paket Kebijakan Deregulasi dan Kemudahan Berusaha ini telah diumumkan pemerintah dan merupakan langkah positif yang dapat menumbuhkan optimisme pengusaha industri.

Namun demikian, imbuh Febri, dampak kebijakan ini diperkirakan dampak positifnya akan terasa sekitar dua bulan ke depan sejak diumumkan terutama pada industri tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi.

“Kami menduga dampak pencabutan relaksasi impor terutama pada impor produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi akan dirasakan dampaknya pada dua bulan mendatang setelah kebijakan ini diumumkan. Perusahaan industri terutama, industri TPT dan industri Pakaian Jadi bersabar menunggu dampak pemberlakuan kebijakan ini. Namun demikian, pengumuman kebijakan ini tentu sinyal positif bagi industri terutama industri TPT dan Pakaian Jadi,” ujar Febri.[syf]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *