LOGISTIKNEWS.ID- DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Provinsi DKI Jakarta, akan menggelar Musyawarah Daerah (MUSDA) pada 9 September 2025, di Jakarta.
Dalam rangkaian MUSDA tersebut, sesuai dengan AD/ART APTRINDO akan dilaksanakan Pemilihan Ketua DPD APTRINDO DKI JAKARTA periode 2025 – 2028. Untuk itu kami Steering Committee (SC) MUSDA ke 1 DPD APTRINDO DKI JAKARTA, membuka Pendaftaran Calon Ketua DPD APTRINDO DKI JAKARTA periode 2025 – 2028 dengan sejumlah persyaratan Calon Ketua.
Adapun sebagai Ketua Pelaksana (OC) dalam Musda tersebut yakni Syamsu Rosadi, sedangkan Ketua Steering Committee (OC), Fauzan.
Fauzan mengatakan, ada 14 point persyaratan yang wajib dipenuhi Calon Ketua DPD APTRINDO DKI JAKARTA periode 2025 – 2028 yakni:
1. Membuat Surat Permohonan Pencalonan Ketua kepada Sekretariat yang ditujukan kepada Ketua Panitia Musyawarah Daerah Ke – 1 DPD APTRINDO DKI JAKARTA dilengkapi dengan Syarat syarat yang telah ditentukan oleh panitia.
2. Warga negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Tidak terlibat langsung / tidak langsung dengan organisasi terlarang.
4. Calon Ketua adalah pimpinan / penanggung jawab perusahaan yang mengoperasikan Angkutan Darat (Truk).
5. Perusahaan sudah terdaftar dalam database DPD APTRINDO DKI JAKARTA dan telah terverifikasi oleh Sekretariat.
6. Calon ketua berdomilisi di wilayah Jakarta.
7. Pernah menjadi Pengurus DPP/DPD/DPC APTRINDO sesuai dengan nama yang tercantum di SK DPP/DPD/DPC APTRINDO.
8. Calon Ketua DPD APTRINDO DKI JAKARTA Periode 2025 – 2030, Tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Ketua pada Organisasi dibawah pembinaan Kementerian Perhubungan RI.
9. Calon Ketua mempunyai kemampuan managerial dan sanggup berkorban waktu, tenaga serta pikiran dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Ketua DPD APTRINDO DKI JAKARTA.
10. Calon Ketua taat dan patuh pada AD / ART APTRINDO dan telah memenuhi kewajiban administrasi kepada DPD APTRINDO DKI JAKARTA, terkait uang pangkal, dan sudah melunasi uang iuran anggota sampai bulan Agustus 2025.
11. Calon Ketua bersedia dipilih menjadi Ketua DPD APTRINDO DKI JAKARTA dan membuat Visi, Misi serta Program Kerja DPD APTRINDO DKI JAKARTA periode tahun 2025 – 2030.
12. Calon Ketua bersedia membuat pernyataan, tidak akan melakukan gugatan terhadap hasil keputusan MUSDA KE-1 DPD APTRINDO DKI JAKARTA.
13. Calon Ketua DPD APTRINDO DKI JAKARTA Periode 2025 – 2030, apabila masih menjabat sebagai Ketua pada Organisasi dibawah Pembinaan kementrian perhubungan maupun direktorat jendral Teknis maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu dengan melampirkan surat pengunduran diri.
14. Calon Ketua mengisi formulir isian pada lampiran 1,2,3,4, dan 5 yang menjadi satu kesatuan dalam surat ini.
“Persyaratan tersebut harap dikirimkan kembali secara langsung ke Sekretariat DPD APTRINDO DKI JAKRTA atau melalui email : dpdaptrindodki @gmail.com kepada kami paling lambat tanggal 5 September 2025,” ujar Fauzan, melalui keterangan resminya pada Jumat (22/8/2025).
Dia berharap, melalui MUSDA akan terpilih Ketua Aptrindo DKI Jakarta yang lebih mumpuni dalam mengembangkan organisasi dan memberikan manfaat bagi para anggotannya.[am]













