Aptrindo Gak Masalah, Angkutan Barang Bakal Dibatasi Selama Libur Panjang Maulid

  • Share
Truk Logistik Pengangkut Peti Kemas saat melintasi Alat Pemindai Kontainer yang di operasikan Bea dan Cukai Tanjung Priok di fasilitas TPFT Graha Segara.-photo:Logistiknews.id/Akhmad Mabrori

LOGISTIKNEWS.ID – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, bahwa angkutan barang bakal dibatasi dengan menerapkan sistem rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat selama masa libur panjang memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada 4-7 September 2025.

Pengaturan lalu lintas ini akan diterapkan di sejumlah ruas jalan nasional dan jalan tol sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 3760, Kep/143/VIII/2025, 62/KPTS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Libur Panjang Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2025.

Adapun SKB itu melibatkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan bersama Ditjen Bina Marga Kementerian PU serta Korlantas Polri.

Terhadap hal itu, kalangan pengusaha truk yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengatakan tidak masalah dengan rencana pembatasan dan pengaturan lalu lintas selama libur panjang pekan depan itu.

“Kami sudah ikut rapat dan sosialisasinya mengenai hal itu. Tetapi mengenai kegiatan ekspor impor tidak dilarang dan dibatasi, masih bisa menggunakan jalur arteri. Sehingga tidak akan ada hambatan terhadap kegiatan ekspor impor,” ujar Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan, kepada Logistiknews.id pada Rabu (27/8/2025).

Dia mengatakan, aktivitas Truk pada prinsipnya tidak mengenal yang namanya libur, lantaran harus siap menerima order pengangkutan setiap saat.

“Bagi Truk tidak ada istilah libur. Sebab kalau kami libur (tidak operasional) bagaimana perusahaan membayar cicilan/leasing armada,” papar Gemilang.

Gemilang Tarigan, Ketum DPP Aptrindo

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, Pengaturan lalu lintas jalan itu sebagai komitmen Pemerintah dalam menjamin keselamatan hingga kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, juga untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas di ruas jalan nasional.

“Kami telah menetapkan sejumlah strategi pengaturan lalu lintas yang diatur di dalam SKB, di antaranya melalui pembatasan operasional angkutan barang dan sistem jalur/lajur pasang atau tidal flow (contra flow),” jelas Aan, pada Selasa (26/8/2025).

Disebutkan pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan dengan kereta gandeng. Serta mobil barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, dan/atau batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Pengaturan tersebut dilakukan pada sejumlah ruas jalan tol di kedua arahnya yakni Jalan Tol JORR 1, Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, dan Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi.

Kemudian di jalan tol di wilayah Semarang yaitu Krapyak-Jatingaleh, Jatingaleh-Srondol, Jatingaleh Muktiharjo, dan Semarang-Solo.

Jam Operasional

Adapun hari dan waktu pengaturan lalu lintas berupa pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai Kamis 4 September 2025, pukul 15.00 hingga 24.00 waktu setempat.

Kemudian, pada Jumat 5 September 2025 pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat. Serta pada Minggu, 7 September 2025 pukul 06.00 hingga 22.00 waktu setempat.

Aan menjelaskan pembatasan operasional angkutan barang tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut BBM, pengantaran uang, keperluan penanganan bencana, hewan ternak, pakan ternak, dan pupuk.

Pembatasan juga tidak berlaku pada angkutan barang pangan atau kebutuhan pokok seperti beras, tepung, jagung, gula, sayur, buah, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, kedelai, bawang, dan cabai.

Kendati diperbolehkan, angkutan barang yang melintas tetap harus mematuhi ketentuan untuk keamanan dan keselamatan di jalan.

“Tidak menggunakan kendaraan lebih dimensi dan lebih muatan, ini harus dibuktikan dengan dokumen perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan,” katanya.

Selain itu, harus dilengkapi dengan surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama dan alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

Dirjen Aan juga mengatakan, pihaknya juga akan menerapkan sistem rekayasa lalu lintas berupa sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) yang akan diberlakukan pada dua ruas jalan tol yakni Jakarta-Cikampek dan Jakarta-Bogor-Ciawi.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *