Trucking di Priok Pasrah Ada Pembatasan Angkutan Saat Nataru, Pelabuhan Tetap 24/7

  • Share
Ketua DPD Aptrindo DKI Jakarta, Dharmawan Witanto. (dok:Logistiknews.id)

LOGISTIKNEWS.ID- Kalangan pengusaha truk angkutan barang di pelabuhan Tanjung Priok mengaku pasrah dengan adanya aturan pembatasan operasional angkutan barang saat Nataru.

Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta, Dharmawan Witanto mengatakan, kendati begitu pihaknya berharap tidak terjadi kepadatan ataupun kemacetan pasca aturan tersebut di berlakukan.

Disisi lain, aktivitas Pelabuhan Tanjung Priok yang notabene sebagai pelabuhan tersibuk di Indonesia lantaran lebih 65% aktivitas ekspor impor dan domestik dilayani melalui pelabuhan ini yang telah berkomitmen beroperasi 24/7, atau 24 jam sehari dan 7 hari seminggu.

“Kami tidak nolak aturan Pemerintah tersebut (pembatasan operasional) tetapi kami hanya mengingatkan jangan sampai terjadi macet horror lagi di Tanjung Priok seperti beberapa waktu lalu,” ucap Akong panggilan akrab Dharmawan.

Dia mengungkapkan, bahwa saat menjelang Nataru seperti saat ini aktivitas pengangkutan barang ekspor maupun impor melalui pelabuhan Priok, belum bergerak naik signifikan bahkan cenderung sepi.

“Sehingga kalaupun ada pembatasan angkutan barang, untuk yang bongkar muat dari pelabuhan tidak terlalu berpengaruh. Namun kalau yang dari gudang ke gudang di luar pelabuhan kena dampak nya,” ujar Akong.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah kembali menerbitkan skema pembatasan operasional angkutan barang pada saat hari libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) guna mencegah kemacetan atau peningkatan pergerakan lalu lintas selama periode itu.

Kebijakan pembatasan operasional angkutan barang saat Nataru itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB Nomor: KP – DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, Kep/230/XI/2025.

SKB itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

Sementara itu, untuk angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok.

Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang, dan ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *