Pemanfaatan IEU-CEPA & Kebijakan Energi ‘Hijau’ Jadi Sorotan

  • Share
Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri, saat memberikan sambutan pada Rakernas GPEI ke-1 Tahun 2025 di Jakarta 8 Desember 2025.[Phot: dok Logistiknews.id/Akhmad Mabrori]

LOGISTIKNEWS.ID- Pemerintah dan pelaku usaha menyatukan langkah untuk memastikan produk nasional mampu bertahan di pasar global yang semakin ketat.

Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-1 Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) di Jakarta pada Senin (8/12/2025), isu pemenuhan standar hijau dan optimalisasi perjanjian dagang internasional, termasuk Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), menjadi sorotan utama.

Wakil Menteri Perdagangan RI, Dyah Roro Esti Widya Putri, menegaskan bahwa tren positif ekspor nasional harus dijaga melalui kebijakan yang adaptif. Pemerintah memprioritaskan strategi yang mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen per tahun, salah satunya dengan mendorong UMKM untuk berani menembus pasar global.

“Pemanfaatan perjanjian dagang internasional menjadi instrumen penting bagi kita untuk memperluas akses pasar, terutama di sektor yang memiliki peluang ekspansi besar seperti kendaraan listrik, elektronik, pertambangan, hingga manufaktur,” ujar Dyah Roro Esti di hadapan 150 peserta yang mewakili 14 DPD GPEI se-Indonesia.

Wamendag menambahkan, neraca perdagangan Indonesia yang tetap tangguh hingga Oktober 2025 tidak lepas dari peran eksportir yang konsisten menjaga kualitas produk. Pemerintah berkomitmen memberikan dukungan regulasi dan pendampingan agar daya saing industri kecil bisa setara dengan industri besar.

Energi Hijau

Ketua Umum GPEI Benny Sutrisno memberikan catatan kritis mengenai tantangan teknis yang harus segera dipenuhi eksportir, khususnya terkait kebijakan energi hijau di Eropa. Ia mengingatkan bahwa produk yang diproduksi menggunakan energi berbasis batu bara akan semakin sulit menembus pasar Uni Eropa.

Ketua Umum GPEI, Benny Soetrisno (Photo: dok Logistiknews.id/Akhmad Mabrori)

Benny juga menyoroti ketatnya aturan deforestasi Eropa. “Eropa memiliki peta kawasan hutan Indonesia sendiri. Produk pertanian yang ditanam di lokasi yang dianggap sebagai eks-lahan hutan akan ditolak. Karena itu, standar keberlanjutan harus menjadi perhatian utama,” tegas Benny.

Dia juga menekankan pentingnya instrumen pengakuan bersama atau Memorandum Recognition Agreement (MRA) antara Balai Karantina Indonesia dan lembaga karantina Eropa. Tanpa kesepakatan antar-institusi ini, proses ekspor produk pertanian berpotensi terhambat di pintu masuk negara tujuan.

“Perdagangan global kini terbuka secara politis, tetapi tetap diliputi proteksi secara ekonomis. Eksportir Indonesia harus berinovasi agar tetap kompetitif sekaligus memenuhi standar hijau yang menjadi tuntutan pasar,” tambahnya.

Rakernas GPEI ini turut dirangkai dengan dialog interaktif bertajuk “Potensi Pasar Ekspor Pasca Europe dan Canada”.

Diskusi yang dipandu oleh moderator DPP GPEI Samuel Siahaan ini menghadirkan tiga narasumber strategis, yakni Direktur Kerjasama Intrakawasan dan Antarkawasan Amerika dan Eropa Kemlu RI, Erma Rheindrayani Siswowaluyo; Direktur Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor (PPIE) Kemendag RI, Bayu Wicaksono; serta Ketua Umum GAPMMI, Adi S. Lukman.

orum ini membedah peluang pasar baru dan strategi konkret memperkuat daya saing ekspor nasional.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *