LOGISTIKNEWS.ID- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan terbaru pada 18 Desember 2025 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara.
Aturan tersebut sekaligus menegaskan dan menetapkan bahwa barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari dapat dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan bisa dimusnahkan, dilelang hingga menjadi milik negara.
Beleid yang dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 itu mulai berlaku setelah 90 hari terhitung sejak diundangkan 31 Desember 2025.
Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Dalam beleid itu disebutkan, bahwa barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) adalah barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya, maupun terhadap barang yang tidak dikeluarkan dari tempat penimbunan berikat (TPB) yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan izinnya.
Terhadap barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya sebagaimana dimaksud beleid itu yakni merupakan barang yang sama sekali tidak diajukan pemberitahuan pabean impor, atau barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean impor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran tetapi belum mendapatkan persetujuan pengeluaran impor.
Selain itu, merupakan barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean impor dan belum dilakukan pemenuhan persyaratan atas ketentuan larangan dan/atau pembatasan berdasarkan Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan (lartas).
Kemudian, merupakan barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean ekspor yang tidak dimuat ke sarana pengangkut; barang asal luar daerah pabean yang dimasukkan ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; barang impor yang diangkut lanjut yang tidak direalisasikan pengangkutannya; atau barang yang diberitahukan dengan pemberitahuan pabean untuk dimasukkan ke TPB yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran impor.
Adapun dalam hal terjadi pemindahan lokasi penimbunan ke TPS lain, jangka waktu 30 hari dimaksud dihitung sejak barang ditimbun di TPS tempat barang tersebut pertama kali dilakukan pembongkaran.
Kontainer Longstay di Priok
Sementara itu, jumlah kontainer yang melewati batas waktu penimbunan atau longstay yang ada di pelabuhan Tanjung Priok diketahui terus meningkat.
Bahkan berdasarkan data yang dihimpun Logistiknews.id pada 6 Januari 2025 jumlahnya nyaris 15 Ribuan Bok, padahal sebelum akhir tahun atau per 30 Desember 2025 hanya sebanyak 13.219 bok.
Berdasarkan data tersebut jumlah kontainer longstay di kawasan pabean Pelabuhan Tanjung Priok per 6 Januari 2026 mencapai 14.872 bok.
Jumlah itu berasal dari kontainer longstay yang menumpuk lebih dari 30 hari sebanyak 879 bok dan yang menumpuk lebih dari 3 hari sebanyak 13.993 bok
Adapun jumlah kontainer longstay yang melebihi masa penumpukan lebih dari 3 hari di pelabuhan itu berada di JICT tercatat 4.008 bok, Terminal Peti Kemas (TPK) Koja 2.757 bok, IPC TPK Internasional (OJA) 880 bok, dan IPC TPK Internasional (TSJ) 765 bok.
Kemudian, IPC TPK Domestik (MSA) 912 bok, IPC TPK Domestik (Temas) 49 bok, IPC TPK Domestik (009) 36 bok, IPC TPK Domestik (Adipurusa) 1.070 bok, IPC TPK Domestik (DHU) 829 bok.
Selain itu, New Priok Container Terminal One (NPCT-1) 1.836 bok, Terminal Mustika Alam Lestari (TMAL) 253 bok, dan Prima Nur Panurjwan (PNP) 598 bok.
Lebih 30 Hari
Sedangkan rincian kontainer yang menimbun lebih dari 30 hari di kawasan pabean pelabuhan Tanjung Priok per 6 Januari 2026 tersebut tersebar di Jakarta International Container Terminal (JICT) sebanyak 406 bok, Terminal Peti Kemas (TPK) Koja 199 bok, IPC TPK Internasional (OJA) 3 bok, dan IPC TPK Internasional (TSJ) 3 bok.
Kemudian, IPC TPK Domestik (MSA) 124 bok, IPC TPK Domestik (Adipurusa) 21 bok, dan IPC TPK Domestik (DHU) 86 bok.
Selain itu, New Priok Container Terminal One (NPCT-1) 18 bok, Terminal Mustika Alam Lestari (TMAL) 12 bok, dan Prima Nur Panurjwan (PNP) 7 bok.[am]













