Pebisnis Logistik Dukung Kebijakan Purbaya, Pelabuhan Bukan Tempat Penimbunan

  • Share
Uji Coba Pengoperasian Reach Stacker di lapangan TPS Airin

LOGISTIKNEWS.ID- Pelaku usaha di pelabuhan Tanjung Priok mendukung penuh langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperlancar arus logistik serta menekan kepadatan di pelabuhan akibat kontainer longstay, dan sekaligus mengembalikan fungsi pelabuhan bukan sebagai tempat penimbunan barang.

Dukungan pelaku logistik itu menyusul terbitnya aturan terbaru Kemenkeu pada 18 Desember 2025 , yakni PMK 92/2025 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Ketua Umum Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta, Adil Karim mengatakan, asosiasinya mendukung beleid Kemenkeu yang mempertegas bahwa fungsi pelabuhan atau TPS bukan sebagai tempat penimbunan barang terlalu lama.

“Secara regulasi, operasional Pelabuhan urusan Kemenhub sedangkan cross border-nya itu urusan Kemenkeu. Tapi semangatnya, ALFI mendukung kebijakan pemerintah tentang kontainer lebih dari 30 Hari atau longstay itu. Sebab yang pasti kalau 30 hari tidak disubmit atau tidak ada pemberitahuan pabean ke Bea Cukai maka barang yang ada di TPS atau lini 1 pelabuhan dianggap kategori barabg tidak dikuasai,” ujar Adil kepada Logistiknews.id, pada Kamis (8/1/2026).

Aturan tersebut sekaligus menegaskan dan menetapkan bahwa barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari dapat dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan bisa dimusnahkan, dilelang hingga menjadi milik negara.

Adil mengungkapkan, berdasarkan regulasi Kemenhub yang ada, terhadap barang impor di TPS lini 1 pelabuhan yang belum submit kepabeanan di hari ke empat, seharusnya dapat direlokasi ke TPS lini 2, denggan juga mempertimbangkan aturan batasan yard occupancy ratio (YOR) maksimal 65% di terminal lini 1 pelabuhan.

“Hal ini supaya tidak mengganggu kapasitas di TPS lini 1 atau pelabuhan,” ujar Adil.

Ketua Umum DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim SE, CPSM.

ALFI juga menyarakan Kemenhub dan Kemenkeu dapat secara bersama untuk menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan batas waktu penimbunan barang di pelabuhan.

Hal senada diutarakan Sekjen Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo) Reza Dharmawan.

“Kami gak masalah dengan beleid terbaru dari Kemenkeu itu. Setuju-setuju saja,” ujar Reza saat dikonfirmasi Logistiknews.id, pada Kamis (8/1/2026).

Reza Dharmawan

Sebagaimana diberitakan, pada 18 Desember 2025, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan terbaru pada 18 Desember 2025 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Beleid yang dituangkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 itu mulai berlaku setelah 90 hari terhitung sejak diundangkan 31 Desember 2025.

Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau  tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

Dalam beleid itu disebutkan, bahwa barang yang dinyatakan tidak dikuasai (BTD) adalah barang yang ditimbun Tempat Penimbunan Sementara (TPS) yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya, maupun terhadap barang yang tidak dikeluarkan dari tempat penimbunan berikat (TPB) yang telah dicabut izinnya dalam jangka waktu 30 hari sejak pencabutan izinnya.

Terhadap barang yang ditimbun di TPS yang melebihi jangka waktu 30 hari sejak penimbunannya sebagaimana dimaksud yakni merupakan barang yang sama sekali tidak diajukan pemberitahuan pabean impor, atau barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean  impor yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran tetapi belum mendapatkan persetujuan pengeluaran impor.

Selain itu, merupakan barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean impor dan belum dilakukan pemenuhan persyaratan  atas ketentuan larangan dan/atau pembatasan berdasarkan Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan (lartas).

Kemudian, merupakan barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean ekspor yang tidak dimuat ke sarana pengangkut; barang asal luar daerah pabean yang dimasukkan ke dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;  barang impor yang diangkut lanjut yang tidak direalisasikan pengangkutannya; atau barang yang diberitahukan dengan pemberitahuan pabean untuk dimasukkan ke TPB yang telah mendapatkan persetujuan pengeluaran impor.

Adapun dalam hal terjadi pemindahan lokasi penimbunan ke TPS  lain, jangka waktu 30 hari dimaksud dihitung sejak barang ditimbun di TPS tempat barang tersebut pertama kali dilakukan pembongkaran.

Berdasarkan data yang dihimpun Logistiknews.id, hingga 6 Januari 2026, terdapat 14.872 bok kontainer longstay di kawasan pabean Pelabuhan Tanjung Priok, dengan rincian yang lebih dari 30 hari sebanyak 879 bok dan yang lebih dari 3 hari 13.993 bok.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *