JELANG ANGLEB: Kala Pengusaha Truk Logistik, Tak Lagi Berisik

  • Share
Truk Peti Kemas Terjebak Kemacetan di Akses Pelabuhan Tanjung Priok.(Photo:Dok Logistiknews.id)

LOGISTIKNEWS.ID– Kita masih ingat, kemacetan horor di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok yang sempat memporakporandakan aktivitas jasa logistik di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu pada 16-18 April 2025 lalu, bukanlah tanpa sebab.

Kemacetan selama hampir tiga hari di kawasan priok itu hanya berselang sekitar dua pekan usai Libur Idul Fitri tahun lalu yang ditetapkan Pemerntah pada 30-31 Maret 2025.

Dilain sisi, Pemerintah juga menerbitkan regulasi berupa pembatasan operasional truk dan angkutan barang selama arus mudik-balik Lebaran 2025 yang diberlakukan selama 16 hari, yakni mulai 24 Maret 2025 pukul 00.00 hingga 8 April 2025 pukul 24.00 WIB. Aturan ini berlaku serentak di ruas jalan tol dan non-tol (arteri) untuk memperlancar arus lalu lintas Angleb.

Dengan kata lain, kemacetan parah di Priok pada tahun lalu itu terjadi sekitar sepekan setelah pembatasan operasional trucking berakhir.

Kala itu, salah satu Terminal petikemas di Priok yakni NPCT-1 disebut-sebut sebagai biangkeladi penyumbang macet parah di kawasan tersebut lantaran kelebihan beban layanan receiving dan delivery (R/D) petikemas dari yang biasanya rata-rata 2.500-an truk kontainer menjadi sekitar 4.000-an konainer. Bahkan ada yang menyebutkan hingga 7.000-an kontainer.

Akibat obesitas layanan R/D kontainer itulah membuat jantung logistik di Tanjung Priok-pun sempat terhenti, bahkan dampak kemacetan menyebar luas ke sejumlah titik wilayah di Jakarta.

Lalu bagaimana prediksi Pelabuhan Priok pasca Angleb tahun ini ?

Jika menengok regulasi tahun ini, Pemerintah pun kembali memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang saat masa angkutan Lebaran (Angleb) 2026 atau Hari Raya Idul Fitri 1447 H itu pada 13-29 Maret 2026 (selama 17 hari) demi kelancaran arus mudik dan balik saat Lebaran.

Meskipun durasi pembatasan truk angkutan barang pada tahun ini dan tahun lalu tidak jauh berbeda, namun, sikap pengusaha truk logistik pengangkut barang justru berbeda bahkan mengapresiasi terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2026 (Angleb)

Bahkan Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan menegaskan, SKB yang diterbitkan jauh hari sebelum pelaksanaan tersebut memberikan ruang yang cukup bagi pelaku usaha angkutan barang untuk menyesuaikan operasional dan menuntaskan pengiriman logistik.

Dia mengatakan, kepastian jadwal pembatasan sebagaimana SKB itu justru membantu dunia usaha dalam melakukan perencanaan distribusi barang, terutama menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat saat Lebaran.

“Sehingga kami sebagai pengusaha dan operator trucking bisa bersiap menyesuaikan dengan beleid itu. Ini aturan yang menurut saya cukup baik, karena dikeluarkan lebih awal sehingga pabrikan, eksportir maupun perusahaan trucking masih memiliki waktu lebih dari satu bulan untuk menyelesaikan pengiriman sampai dengan 13 Maret 2026,” ujar Gemilang kepada Logistiknews.id.

Dia mengatakan sekarang ini trucking tengah berkonsentrasi menyelesaikan pengiriman barang sebelum masa pembatasan Angkutan Lebaran dimulai pada 13 Maret 2026.

“Sekarang ini hampir semua anggota kami (perusahaan truk) sedang fokus mengangkut barang-barang. Kalau kita lihat, hampir semua jalur distribusi bergerak. Mereka memanfaatkan waktu yang masih tersisa untuk menyelesaikan kewajiban pengiriman,” ucapnya.

Gunakan Wing Box

Gemilang juga mengimbau para pengusaha truk, khususnya yang mengoperasikan kendaraan sumbu tiga ke atas, untuk memanfaatkan masa pembatasan sebagai waktu perbaikan dan perawatan armada.

“Untuk kendaraan sumbu tiga ke atas yang memang terkena pembatasan, silakan gunakan waktu itu untuk memperbaiki kendaraan agar lebih siap dan selamat di jalan setelah masa Lebaran selesai,” tegasnya.

Sedangkan terhadap ekspor impor barang urgent dapat dilaksanan dengan wing box sumbu dua sistem stuffing unstuffing di gudang sekitar pelabuhan setelah tanggal 13 Maret 2026 atau saat pembatasan sesuai SKB itu diberlakukan.

“Para Pengemudi dan Pengusaha Truk (khususnya sumbu tiga atau lebih) dapat menikmati libur dan berlebaran atau mudik. Makanya segera selesaikan order pengiriman sebelum tanggal 13 Maret 2026,” ucap Gemilang.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kembali menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama masa arus mudik dan balik angkutan Lebaran Idul Fitri 2026.

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang itu tertuang dalam SKB Nomor: KP-DRJD 854 Tahun 2026; HK.201/1/21/DJPL/2026; Kep/43/II/2026; 20/KPTS/Db/2026.

SKB itu ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Muhammad Masyhud, Direktur Jenderal Bina Marga Kemen PU Roy Rizali Anwar, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Agus Suryonugroho.

Pemberlakuan pembatasan operasional angkutan barang saat masa angkutan Lebaran 2026 atau Hari Raya Idul Fitri 1447 H itu dilakukan pada 13-29 Maret 2026 demi kelancaran arus mudik dan balik saat Lebaran.

Pembatasan operasional angkutan barang pada masa angkutan Lebaran diberlakukan secara kontinyu mulai tanggal 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.

Jalan Tol dan Arteri

Sebagaimana beleid itu, bahwa pengaturan operasional angkutan barang tersebut berlaku baik di jalan tol maupun arteri.

Pembatasan kendaraan angkutan barang berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Namun distribusi barang tetap dapat dilakukan dengan kendaraan dengan dua sumbu terkecuali untuk barang – barang hasil galian seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, dan bahan bangunan seperti besi, semen, dan kayu

Adapun kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi dengan sumbu tiga ke atas yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, dan bantuan bencana alam.

Selain itu barang pokok dengan syarat kendaraan yang digunakan tidak lebih muatan dan tidak lebih dimensi yang ditunjukkan dengan dokumen kontrak/perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan.

Untuk kendaraan yang boleh beroperasi tetap harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan yaitu diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang.

Pengaturan operasional angkutan barang pada masa Lebaran 2026 itu lantaran diprediksi akan ada lonjakan pergerakan masyarakat dan untuk menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan aspek keselamatan jalan.

Langkah Mitigasi

Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Priok menetapkan lima langkah mitigasi untuk mengantisipasi kepadatan arus logistik (barang maupun peti kemas) di kawasan pabean pelabuhan Tanjung Priok selama periode Angkutan Lebaran (Angleb) 2026/Idul Fitri 1447 H.

Kabid Lalu Lintas Angkutan Laut dan Kepelabuhanan KSOP Tanjung Priok, Wim Hutajulu, mengungkapkan hal tersebut saat di temui Logistiknews.id, di kantornya baru-baru ini.

Dia menegaskan untuk kelancaran arus barang dan logistik dari dan ke pelabuhan Priok, maka posisi tingkat keterisian lapangan penumpukan atau yard occupancy ratio (YOR) dan Gate Pass sebagai dasar Pelayanan Kapal pada Sistem Inaportnet.

“Kami sudah sosialisasikan hal ini kepada pengelola terminal di pelabuhan Tanjung Priok,” ujar Wim.

Adapun lima langkah mitigasi itu yakni; Pertama, mengatur bahwa batasan YOR di terminal 65% bisa melakukan kegiatan, dan jika telah mencapai YOR 66% s/d 80% agar berkoordinasi dengan KSOP Tanjung Priok untuk pengaturan penyandaran kapal.

Kedua, terhadap terminal yang mencapai YOR 81% keatas, tidak dapat melakukan kegiatan dan penghentian penerbitan gate pass.

Ketiga, Melakukan pengaturan pengeluaran gate pass Sesuai dengan standar yang telah di tetapkan.

Keempat, Apabila YOR tinggi, maka kapal dapat shifting sandar ke dermaga/terminal lain yang berth occupancy ratio (BOR) dan YOR nya masih memadai agar kapal tidak menunggu terlalu lama.

Kelima, menjaga keseimbangan jumlah kegiatan bongkar muat kapal.

Kepala KSOP Tanjung Priok Heru Susanto, menegaskan agar seluruh pengelola terminal di wilayah pabean Pelabuhan Tanjung Priok dapat melakukan mitigasi guna mengantisipasi potensi kepadatan arus barang dan logistik pada periode Angkutan Lebaran (Angleb) 2026 atau Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Disisi lain, kalangan Asosiasi di Pelabuhan Tanjung Priok seperti Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) maupun Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), juga telah menyampaikan masukan dan berharap tak ada lagi kemacetan horor pasca Lebaran di Pelabuhan.

Semoga saja, meskipun pengusaha truk-pun mengaku tak punya pilihan. Apresiasi atau strategi ?

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *