LOGISTIKNEWS.ID – Dewan Pemakai Jasa Angkutan Logistik Indonesia (Depalindo) mendesak supaya pengelolaan fasilitas depo kontainer empty yang beroperasi di luar pelabuhan dapat beroperasi 24 jam sehari dan 7 hari dalam seminggu atau 24/7.
“Salah satu cara untuk menekan inefisiensi biaya logistik di dalam negeri, yaitu agar depo empty beroperasi penuh. Saat ini belum semuanya seperti itu (beroperasi 24/7), apalagi depo di Belawan yang hanya buka sampai jam 17.00 waktu setempat saja. Hal seperti ini sangat memengaruhi cost logistik,” ujar Ketua Umum Depalindo Toto Dirgantoro, pada Senin (13/4/2026).
Selain itu, tarif lift on dan lift off (Lo-Lo) di depo empty agar dipangkas, lantaran lebih mahal ketimbang tarif Lo-Lo di dalam pelabuhan. Bahkan selesihnya hampir lebih dari Rp 300 ribu per bok.
“Kalau ada pemangkasan tarif Lo-Lo di depo empty akan ada efisiensi triliunan rupiah pertahun dengan asumsi kontener empty yang dilayani di depo mencapai 12 juta bok/tahun,” ungkapnya.
Toto mengatakan, Depalindo telah melaporkan masalah in- efisiensi logistik di dalam negeri ini kepada Ombudsman RI.
“Termasuk soal perizinan depo yang dikeluarkan oleh dishub setempat, maupun izin amdal-nya perlu di evaluasi agar aktivitas di depo tidak terus-menerus menyumbang kemacetetan,” ujarnya.
Inventory Pelayaran
Toto juga mempertanyakan beban penumpukan kontainer empty menjadi tanggungan sepenuhnya pemilik barang lantaran kontainer merupakan inventory perusahaan pelayaran atau shipping line.
“Jadi tidak selayaknya biaya penumpukan kontainer empty menjadi tanggungan pemilik barang. Hal ini dikarenakan kontainer adalah inventory pelayaran jadi tidak selayaknya biaya penumpukan juga dimasukan kedalam tarif Lo-Lo di depo empty,” ucap Toto.
Ketua Umum Depalindo itu juga mengusulkan 4 langkah pembenahan terhadap aktivitas di depo empty supaya biaya-biaya yang muncul tidak membebani cost logistik nasional.
Pertama, perlu adanya Pengawasan terkait Jam Kerja 24/7 mengingat masih banyak depo empty kontainer yang tutup jam 16.00/17.00 WIB khusus nya di Belawan Sumatera Utara (Sumut).
Kedua, operasional depo empty seharusnya memiliki izin Amdal dan Lingkungan (Amdalin) yang diterbitkan instansi tehnis terkait.
Ketiga, perlu kejelasan dan ketegasan siapa (instansi atau kementerian) mana yang menerbitkan izin pendirian depo empty, dan siapa yang berhak memberikan punishment.
Keempat, kegiatan di depo empty kontainer memerlukan penyempurnaan dan transparansi pada struktur tarif-nya yakni dengan tidak memasukan biaya storage dll, tetapi hanya biaya Lo-Lo murni saja sesuai struktur Tarif Permenhub.
Depalindo juga berharap keberadaan depo empty kontainer, kedepannya menjadi bagian dari kegiatan pemilik barang di pelabuhan yang dapat membantu mempercepat kinerja logistik nasional dan bukan justru menjadi beban yang memicu high cost logistik.[am]













