LOGISTIKNEWS.ID- Stakeholders di Tanjung Priok menghadiri Rapat Koordinasi (Rakoord) yang bertempat di aula Kantor Polres Tanjung Priok pada Rabu (23/4/2025). Rakoord yang sesuai jadwal undangan di mulai pada pukul 10.00 Wib itu dalam rangka membahas kemacetan parah yang terjadi belum lama ini di Tanjung Priok.
Pasalnya, imbas kemacetan horor di kawasan pelabuhan tersibuk di Indonesia itu yang terjadi pada 16-18 April.2025 lalu tersebut masih menjadi sorotan serius kalangan masyarakat maupun dunia usaha.
Selain unsur Kepolisian, Rakoord juga melibatkan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Priok, Manajemen PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), Manajemen Terminal Petikemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Pengelola Depo Kontainer, Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Truk dan sejumlah instansi serta pemangku kepentingan terkait.
Ada beberapa point kesimpulan dalam Rakoord itu yang juga diterima Logistiknews.id.
Pertama, dalam menjaga kondusifitas di pelabuhan Tanjung Priok dan sekitarnya terutama dengan adanya permasalahan kemacetan lalu lintas, bahwa semua stakeholders sepakat untuk melakukan evaluasi dan kolaborasi antara pihak kepolisian dan stakeholders terkait agar situasi kemacetan serupa tidak terulang lagi.
Kedua, seluruh peserta rapat sepakat bahwa lunci agar tidak terulang lagi adalah manajemen terminal yang baik. Artinya setiap terminal petikemas harus mampu melakukan pengaturan penerbitan gate pass untuk kegiatan receiving delivery (R/D) dengan mengatur jam pembagian pengambilan barang sehingga tidak terjadi lonjakan kendaraan (Truk) secara bersamaan yang menyebabkan kemacetan.
Ketiga, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) harus menjadi leading sector yang mampu memastikan bisnis proses pada setiap terminal itu sesuai aturan, manajemen perencanaan bongkar muat barang harus lebih matang dengan melihat kondisi lapangan dan bongkar muat kapal. Apabila ditemukan kondisi kontijensi maka harus bisa mengendalikan dan mengambil langkah-langkah intervensinya (kontijensi plan).
Keempat, menyiapkan hubungan tatacara kerja apabila terjadi kondisi kontijensi kemacetan dengan melibatkan seluruh stakeholders agar keputusan maupun langkah intervensi terhadap suatu permasalahan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan. Apabila hal serupa terulang kembali maka akan diberikan sanski sesuai perundang-undangan.
Kelima, mengkaji kembali proses pembayaran pass pelabuhan di JICT, TPK Koja dan NPCT-1, dengan mengembalikan pada proses pembayaran awal melalui single billing.
Keenam, Mendorong seluruh stakeholders agar rantai logistik bekerja nonstop 24 jam sehari dan 7 hari seminggu (24/7).
Ketujuh, mendorong penerapan terminal booking system [TBS] sehingga mampu meminimalisir antrean truk barang dan peti kemas.[am]













