LOGISTIKNEWS.ID- Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) merupakan salah satu sektor strategis nasional yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penciptaan lapangan kerja, nilai tambah, maupun ekspor.
Bahkan, pada semester I tahun 2025, sektor TPT tumbuh sebesar 4,5%, dengan kontribusi 1,22% terhadap PDB nasional. Ekspor semester 1 tahun 2025 tercatat mencapai USD 5,86 miliar, dengan surplus nilai perdagangan sebesar USD 1,3 miliar.
“Saat ini, industri TPT bersama industri kulit dan alas kaki, juga menyerap lebih dari 3,76 juta tenaga kerja, atau sekitar 19,18% dari total tenaga kerja industri manufaktur nasional,” ujar Direktur Industri Kulit dan Alas Kaki Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Rizky Aditya Wijaya, dalam sambutannya saat membuka Workhsop Tata Cara Verivikasi Kemampuan Industri dan Verifikasi Importir Umum Sebagai Persyaratan Pertimbangan Tehnis Impor Tekstil dan Produk Tekstil Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 27 Tahun 2025, yang dilaksanakan di Bandung pada Kamis (28/8/2025).
Rizky mengungkapkan, namun demikian, sektor ini juga menghadapi berbagai tantangan. Dari sisi eksternal, yakni berhadapan dengan ketidakpastian global akibat proteksionisme, ketegangan geopolitik, serta tekanan oversupply dari negara produsen besar seperti Tiongkok. Sementara dari sisi domestik, diperlukan penguatan daya saing, efisiensi produksi, serta peningkatan kualitas dan diferensiasi produk.
“Meski demikian, kita juga melihat peluang yang dapat dimanfaatkan. Salah satunya adalah penurunan tarif bea masuk ke pasar Amerika Serikat bagi produk TPT Indonesia, dari 32% menjadi 19% per 1 Agustus 2025. Momentum ini harus kita gunakan untuk memperluas pasar dan memperkuat daya saing ekspor produk TPT nasional,” ucapnya.
Rizky mengatakan, dalam rantai nilai industri TPT, sektor hilir yakni industri pakaian jadi, memegang peranan yang sangat strategis. Selain menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, sektor ini juga menjadi penggerak utama bagi industri hulu seperti benang dan kain.
“Oleh karena itu, menjaga keberlanjutan industri pakaian jadi sama pentingnya dengan memperkuat sektor hulu,” tegasnya.
Pemerintah telah menerbitkan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Ketentuan Umum Impor, dan Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Salah satu poin pentingnya adalah pengembalian persyaratan pertimbangan teknis untuk impor pakaian jadi dan aksesoris.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Perindustrian menerbitkan Permenperin Nomor 27 Tahun 2025, yang menggantikan Permenperin Nomor 5 Tahun 2024.
Regulasi ini dirancang agar lebih adaptif, transparan, dan sejalan dengan kebutuhan industri serta kebijakan perdagangan terbaru.
Melalui peraturan ini, imbuhnya, Pemerintah memastikan bahwa impor bahan baku dan penolong tetap difasilitasi secara selektif berdasarkan neraca pasokan dan kebutuhan nasional.
Selain itu, kebutuhan industri dalam negeri akan selalu menjadi prioritas, dan konektivitas antara sektor hulu dan hilir semakin diperkuat serta impor barang konsumsi dikendalikan secara proporsional, agar tidak melemahkan produk dalam negeri.
“Saya berharap workshop ini dapat menjadi forum yang bermanfaat untuk menyamakan persepsi dan memberikan pemahaman teknis yang jelas bagi seluruh pemangku kepentingan. Dengan implementasi yang baik, regulasi ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan industri TPT nasional sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global,” ujar Rizky Aditya Wijaya.
Kemenperin juga mengapresiasi dan terima kasih kepada KSO Sucofindo – Surveyor Indonesia (KSO SCSI) yang telah menyelenggarakan kegiatan ini.
Dikatakan Rizky, sosialisasi seperti ini menjadi sangat penting agar seluruh pemangku kepentingan, khususnya pelaku industri TPT, mendapatkan pemahaman yang jelas dan menyeluruh mengenai tata cara serta mekanisme penerbitan Pertimbangan Teknis dari Kementerian Perindustrian.
“Dengan demikian, proses administrasi bisnis dapat berjalan lebih lancar, transparan, dan akuntabel,” tuturnya.
Langkah Penting
Permenperin Nomor 27 Tahun 2025 adalah Peraturan Menteri Perindustrian tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) yang mulai berlaku efektif pada 30 Juli 2025.
Beleid itu, juga memberlakukan relaksasi persyaratan untuk barang konsumsi dan mewajibkan verifikasi legalitas bagi pelaku usaha, serta mengatur pengendalian impor barang konsumsi agar tidak mengganggu industri lokal dan memberi ruang untuk produk dalam negeri berkembang.

Wakil Kepala Kerjasama Operasi Sucofindo dan Surveyor Indonesia( KSO SCSI) Rohindra Meison, mengatakan dalam rangka mendukung implementasi kebijakan impor nasional yang lebih tertib dan transparan, kegiatan workshop semacam ini memiliki arti penting dalam upaya memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian impor produk tekstil, yang merupakan salah satu komoditas strategis di sektor industri dalam negeri.
Verifikasi kemampuan industri dan verifikasi terhadap importir umum adalah langkah awal yang sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh proses impor berjalan sesuai dengan ketentuan dan mendukung iklim industri nasional yang sehat dan kompetitif.
“Kami menyadari bahwa sinergi antara kementerian, lembaga, pelaku usaha, serta pihak verifikator menjadi kunci keberhasilan dalam pelaksanaan kebijakan ini. Oleh karena itu, workshop ini diharapkan menjadi wadah diskusi yang produktif, tempat bertukar informasi, menyamakan persepsi, serta mencari solusi atas tantangan-tantangan yang dihadapi dalam proses verifikasi dan implementasinya di lapangan,” ujarnya.
Dia berharap melalui workshop ini dapat memberikan manfaat nyata dan membawa dampak positif bagi pelaksanaan kebijakan impor tekstil dan produk turunannya di masa yang akan datang.
Edukasi Importir
Wakil Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSIl Erwin Taufan, berterimakasih dengan adanya Workshop ini, lantaran sebagai sarana edukasi bagi para pelaku importasi.
Dia mengungkapkan, Permenperin Nomor 27 Tahun 2025 bertujuan untuk menyeimbangkan kebutuhan industri dengan perlindungan produk dalam negeri, dengan memberikan kepastian bagi importir TPT.
Beleid itu juga demi menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri (terutama bahan baku) dan perlindungan terhadap produk tekstil lokal.
“Sehingga memberikan kepastian hukum dan pemahaman yang jelas bagi para importir komoditas TPT, tas, dan alas kaki terkait prosedur dan persyaratan impor,” ucap Erwin Taufan.[am]













