Aptrindo: Penindakan Angkutan Barang dalam Operasi Uji Emisi, Ganggu Ekonomi & Logistik

  • Share
Wakil Sekjen APTRINDO, Agus Pratiknyo

LOGISTIKNEWS.ID- Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyampaikan keberatan dan meminta adanya evaluasi adanya penindakan terhadap beberapa kendaraan truk angkutan barang dalam kegiatan Operasi Gabungan Uji Emisi yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.

Sekjen DPP Aptrindo Agus Pratiknyo, mengatakan, untuk itu asosiasinya telah meminta klarifikasi resmi dan keberatan atas Penindakan Kendaraan Angkutan Barang dalam Operasi Gabungan Uji Emisi itu kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, yang hanya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

“Kami menyampaikan perhatian serius atas kegiatan ini mengingat bahwa menurut informasi kegiatan ini akan menjadi agenda rutin Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dalam rangka penegakan emisi kendaraan. Langkah ini tentu patut diapresiasi dari sudut pandang lingkungan, namun patut pula dikritisi dari sisi hukum dan dampaknya terhadap dunia usaha,” ujar Agus kepada Logistiknews pada Kamis Malam (28/8/2025).

Dia menegaskan, penindakan di lapangan yang tidak berbasis regulasi yang sah, tidak mengedepankan prinsip pembinaan, dan dilakukan secara sepihak, tidak hanya menciptakan ketidakpastian hukum tetapi juga menyisakan ruang penyimpangan yang membahayakan integritas tata kelola daerah.

“Kami menilai bahwa apabila pola operasi seperti ini terus berlanjut tanpa adanya evaluasi dan koreksi yang menyeluruh, maka dampak negatifnya tidak hanya akan dirasakan oleh sektor angkutan barang, melainkan juga berimplikasi langsung terhadap keberlangsungan sistem logistik nasional serta menurunkan kredibilitas lembaga pemerintah yang seharusnya menjadi teladan dalam penerapan regulasi,” ucapnya.

Karena itu, sebagai organisasi yang senantiasa berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan  penyelenggaraan  transportasi  yang  berkeselamatan,  berkeadilan,  dan  ramah lingkungan, Aptrindo merasa perlu menyampaikan keberatan sekaligus permintaan penjelasan resmi.

“Hal ini didasarkan pada sejumlah praktik di lapangan yang menurut kami belum dijalankan secara transparan, proporsional, konsisten, serta sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance),” tegas Agus.

Berikut 8 point keberatan Aptrindo atas pelaksanaan operasi tersebut :

1.Kendaraan yang Ditindak Memiliki Legalitas Teknis yang Masih Berlaku

Kendaraan truk angkutan barang yang terkena penindakan dan penahanan dokumen kendaraan telah memenuhi kewajiban uji berkala kendaraan bermotor (KIR) dan memiliki Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (BLU-e) yang masih berlaku sebagaimana tercatat dalam sistem informasi database Kementerian Perhubungan. Kartu Uji (BLU-e) ini merupakan bentuk legalitas teknis dan administrasi yang sudah mencakup parameter sistem emisi gas buang, dan seharusnya menjadi bukti bahwa kendaraan layak beroperasi di jalan umum.

Penindakan terhadap kendaraan tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai dasar hukum penindakan dan sinkronisasi antara kebijakan pengendalian emisi dan sistem uji berkala resmi milik pemerintah. Maka menjadi tidak logis apabila kendaraan yang telah dinyatakan laik jalan oleh negara, kembali dipersoalkan kelayakannya oleh instansi lain tanpa adanya mekanisme klarifikasi antar-instansi.

2. Pelanggaran Kewenangan Petugas

Adanya tindakan penahanan dokumen kendaraan (buku Uji KIR) yang dilakukan dalam operasi gabungan tersebut merupakan bentuk pelampauan kewenangan. Sesuai dengan Pasal 266 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kewenangan terkait pengujian berkala dan pembinaan kendaraan bermotor hanya dimiliki oleh instansi yang secara khusus ditunjuk, yakni Dinas Perhubungan.

Dengan demikian, petugas dari instansi lain di luar kewenangan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk melakukan penyitaan ataupun penahanan dokumen uji berkala kendaraan.

Selain itu, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara tidak memberikan mandat maupun kewenangan eksplisit kepada Dinas Lingkungan Hidup maupun Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penahanan dokumen teknis kendaraan, termasuk buku Uji KIR. Perda tersebut hanya mengatur kewajiban pemilik kendaraan untuk menjaga emisi gas buang sesuai ambang batas, tetapi tidak memperluas kewenangan hingga pada ranah administratif terkait dokumen kendaraan bermotor.

Oleh karenanya, tindakan penahanan dokumen kendaraan (buku Uji KIR) oleh petugas operasi gabungan jelas dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melampaui kewenangan <span;>(abuse of power), <span;>menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan, dan berpotensi menimbulkan kerugian hukum maupun ekonomi bagi pemilik kendaraan.

3. Tidak Ada Sosialisasi Terbuka Kepada Pelaku Usaha Tentang Regulasi Standar Emisi

Hingga saat ini kami mencermati tidak pernah dilakukan sosialisasi secara terbuka, sistematis, dan resmi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan Satuan Polisi Pamong Praja kepada pelaku usaha angkutan barang mengenai standar ambang batas emisi, metode pengujian, atau konsekuensi hukum dari pelanggaran.

Hal ini bertentangan dengan asas keterbukaan informasi dan keadilan regulatif dalam penerapan kebijakan publik.

4.Kualitas Bahan Bakar Tidak Diklarifikasi sebagai Variabel Penting Penilaian Emisi

Bahwa sebagian besar kendaraan angkutan barang di Indonesia khususnya di wilayah DKI Jakarta masih menggunakan bahan bakar bersubsidi jenis Bio Solar, yang kualitasnya tidak dapat dijamin seragam di seluruh wilayah Indonesia dan tidak selalu memenuhi standar emisi yang ditetapkan secara teoritis.

Oleh karena itu, jika hasil uji emisi tidak memenuhi standar, maka tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator pelanggaran, tanpa disertai kajian mendalam terhadap kualitas bahan bakar yang digunakan.

5.Penindakan Bersifat Diskriminatif dan Tidak Proporsional

Berdasarkan pemantauan di lapangan, kami menerima banyak laporan bahwa penindakan yang dilakukan cenderung memusatkan sasaran kepada kendaraan angkutan barang, sementara kendaraan jenis lain yang berada di lokasi yang sama tidak seluruhnya mendapatkan perlakuan yang serupa.

Hal ini menimbulkan kesan adanya diskriminasi terhadap sektor logistik, padahal sektor ini merupakan tulang punggung distribusi barang dan kebutuhan pokok masyarakat.

6.Penahanan Dokumen Resmi Kendaraan Tanpa Dasar Hukum yang Jelas

Temuan di lapangan bahwa terjadi praktik penahanan dokumen resmi kendaraan berupa buku Uji KIR tanpa adanya prosedur hukum yang baku, tanpa diterbitkan berita acara atau surat tanda terima, serta tanpa penjelasan tertulis mengenai status dokumen yang ditahan. Tindakan semacam ini jelas bertentangan dengan prinsip hukum administrasi pemerintahan, merugikan pemilik kendaraan, serta menciptakan ketidakpastian hukum.

Lebih memprihatinkan, ada laporan bahwa praktik penahanan dokumen tersebut bahkan telah dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk melakukan pungutan liar (pungli).

Fakta ini menimbulkan keresahan di kalangan pengusaha angkutan barang, menambah beban biaya operasional, serta secara nyata mencederai kredibilitas lembaga pemerintah yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum.

7.Penindakan Tanpa Prosedur yang Jelas dan Kepastian Hukum

Penindakan yang dilakukan di lapangan hingga saat ini tidak memiliki kejelasan prosedur penyelesaian. Tidak ada surat pelanggaran, tidak ada berita acara, tidak ada instruksi resmi, bahkan tidak ada kejelasan terkait pengembalian dokumen kendaraan yang ditahan. Kondisi ini merupakan bentuk penegakan aturan yang sewenang-wenang.

Apabila pelanggaran yang dituduhkan termasuk kategori tindak pidana ringan (tipiring), seharusnya tersedia prosedur hukum yang sah dan baku, seperti penerbitan surat pelanggaran, pemanggilan, pembelaan, hingga penyelesaian administratif atau pidana. Ketiadaan mekanisme ini memperburuk ketidakpastian hukum dan berpotensi melanggar hak pelaku usaha dan membuka ruang celah terjadinya pungutan liar (pungli).

8.Dampak Sosial Ekonomi Penindakan Terhadap Iklim Dunia Usaha Logistik

Penindakan sepihak yang tidak disertai pembinaan dan komunikasi efektif seperti ini menimbulkan keresahan yang luas di kalangan pelaku usaha, khususnya mereka yang tergabung dalam ekosistem logistik nasional.

“Efek psikologis atas ketidakpastian hukum serta kerugian ekonomi akibat kendaraan tidak dapat beroperasi merupakan dampak nyata yang merusak iklim usaha dan semangat kolaboratif dunia usaha dengan pemerintah,” ujar Sekjen DPP Aptrindo.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *