Kontainer Longstay Lebih 30 Hari Masih 1.400-an bok, Terbanyak di NPCT-1

  • Share
Kapal pengangkut petikemas AS PENLOPE, saat sandar di NPCT-1 [dok:Logistiknews.id/Akhmad Mabrori]

LOGISTIKNEWS.ID- Berdasarkan data yang dihimpun Logistiknews.id, pada Kamis 23 April 2026, jumlah kontainer longstay yang melebihi batas waktu penumpukan lebih dari 30 hari di pelabuhan Tanjung Priok mencapai 1.405 bok.

Dari jumlah itu, posisi terbanyak kontainer longstay tersebut berada di New Priok Container Terminal One (NPCT-1) 548 bok. Kemudian, di Jakarta International Container Terminal (JICT) 405 bok.

Sedangkan di Terminal Peti Kemas (TPK) Koja tercatat 138 bok, dan sisanya tersebar di IPC TPK maupun terminal lainnya di pelabuhan  tersibuk di Indonesia itu.

YOR & Layanan Kapal

Adapun rata-rata yard occupancy ratio (YOR) di JICT per hari ini, Senin 23 April 2026 mencapai 55%, Terminal Peti Kemas (TPK) Koja 49% dan NPCT-1 adalah 53%.

Selain itu, sebanyak 26 kapal dijadwalkan melakukan bongkar muat di pelabuhan Priok hari dengan rincian di JICT 5 kapal, TPK Koja 2 kapal, IPC TPK 11 kapal, NPCT-1 ada 3 kapal, Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) 2 kapal dan Prima Nur Panurjwan 3 kapal.

Sebelumnya, Pemerintah RI melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan baru yang memperketat pengelolaan barang di kawasan pabean.

Aturan yang resmi berlaku mulai 1 April 2026 itu bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan barang-barang dengan berbagai status hukum di kawasan pabean.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.92/2025 yang ditandatangani Menkeu Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, itu mengatur  tentang Penyelesaian terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara.

Beleid tersebut sekaligus menegaskan dan menetapkan bahwa barang yang ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) lebih dari 30 hari dapat dinyatakan sebagai Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan bisa dimusnahkan, dilelang hingga menjadi milik negara.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *