Sepekan Usai Sidak Purbaya ke Priok Belum Ngaruh, Kontainer Longstay Masih 16 Ribuan Bok

  • Share
JICT

LOGISTIKNEWS.ID- Sepekan sudah berlalu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melakukan inspeksi ke Pelabuhan Tanjung Priok untuk memastikan perihal adanya ribuan kontainer yang sengaja dibiarkan menumpuk oleh pemiliknya atau longstay di kawasan lini satu pabean Tanjung Priok.

Namun, berdasarkan data yang dihimpun Logistiknews.id, pada Jumat 12 Juni 2026 jumlah kontainer longstay atau yang melewati batas waktu penumpukan di kawasan pabean pelabuhan Tanjung Priok, mencapai 16.434 bok.

Rincian kontainer longstay per 12 Juni 2026 itu berasal dari kontainer yang telah melewati batas waktu penumpukan lebih dari 30 hari sebanyak 1.706 bok dan yang melewati batas waktu penumpukan lebih dari 3 hari mencapai 14.728 bok.

Kontainer longstay yang lebih dari 3 hari menumpuk itu ada di Jakarta International Container Terminal (JICT) 4.281 bok, Terminal Peti Kemas (TPK) Koja 2.780 bok, New Priok Container Terminal One (NPCT-1) mencapai 2.624 bok, dan Mustika Alam Lestari (TMAL) 517 bok.

Kemudian di IPC TPK (internasional) OJA ada 790 bok,  IPC TPK (internasional) TSJ 867 bok, IPC TPK (domestik) MSA sebanyak 977 bok.

Sedangkan  di IPC TPK (domestik) Temas 13 bok, IPC TPK (domestik) 009 sebanyak 392  bok, IPC TPK (domestik) ADP tercatat 471 bok, dan IPC TPK (domestik) DHU sebanyak 468 bok, PTP Multipurpose 308 bok, dan Prima Nur Panurjwan (PNP) 250 bok.

Adapun Kontainer longstay yang lebih dari 30 hari menumpuk hingga Jumat (12/6/2026) berada Jakarta International Container Terminal (JICT) 474 bok, Terminal Peti Kemas (TPK) Koja 135 bok, New Priok Container Terminal One (NPCT-1) mencapai 389 bok, dan Mustika Alam Lestari (TMAL) 7 bok.

Kemudian, IPC TPK (internasional) OJA ada 4 bok, IPC TPK (internasional) TSJ tercatat 35 bok, IPC TPK (domestik) MSA sebanyak 189 bok, IPC TPK (domestik) 009 ada 17 bok, IPC TPK (domestik) ADP tercatat 424 bok, dan IPC TPK (domestik) DHU sebanyak 28 bok, dan Prima Nur Panurjwan (PNP) 4 bok.

Sebelumnya, dalam sidaknya pada pekan lalu itu, Menkeu pun sempat geram dengan perilaku para pemilik barang yang tidak mengeluarkan barangnya selama berbulan-bulan dari Pelabuhan Tanjung Priok lantaran biaya denda penumpukan di lini satu pelabuhan dinilai lebih murah dibandingkan mereka harus menyewa gudang di luar.

“Akibatknya kapasitas pelabuhan menjadi penuh dan menurunkan kinerja logistik. Karenanya, akan ada penguatan regulasi yang mengatur berapa lama barang berada di pelabuhan. Namun, aturan yang dimaksud harus tetap adil (fair), tidak serta-merta melipatgandakan denda secara mendadak kepada semua pihak, tetapi ditentukan berdasarkan batas waktu hari yang wajar,” tegas Purbaya kepada awak media, di pelabuhan Tanjung Priok, saat itu.

Menkeu juga meminta jajaran Ditjen Bea dan Cukai  untuk melihat regulasinya dan dibuatkan regulasi semacam punishment untuk pemilik barang yang terlalu lama meninggalkan barangnya di sini atau longstay.

Pasalnya, ujar Menkeu, penumpukan barang yang terlalu lama di pelabuhan juga menjadi keluhan sebagian pelaku usaha lantaran berimbas pada gangguan suplai barang bahan baku dan telah meningkatkan dwelling time atau waktu tunggu mulai kontainer impor di bongkar dari kapal hingga keluar pelabuhan.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *