LOGISTIKNEWS.ID– Penguatan tata kelola impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dinilai sebagai langkah positif untuk meningkatkan kepastian hukum dan efektivitas layanan perizinan.
Namun, kalangan pelaku logistik dan rantai pasok mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan impor pada akhirnya tidak diukur dari banyaknya pembatasan, melainkan dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara pengawasan, kelancaran arus barang, efisiensi logistik, dan peningkatan daya saing industri nasional.
Permendag 18/2026 yang mulai berlaku pada 4 Juni 2026 merupakan perubahan kedua atas Permendag 16/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Beleid ini antara lain mengatur penerbitan Laporan Surveyor (LS) setelah masa berlaku Persetujuan Impor (PI) berakhir, serta penguatan validasi data antara dokumen perizinan dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), dimana kedua hal ini kerap menjadi titik hambatan administratif di lapangan.
Ketua Dewan Penasihat ASEAN Federation of Forwarders Associations (AFFA) sekaligus Dewan Penasihat Chartered Institute of Logistics and Transport (CILT), Yukki Nugrahawan Hanafi, menilai semangat penyempurnaan regulasi ini sejalan dengan kebutuhan dunia usaha.
“Pada prinsipnya dunia usaha mendukung upaya pemerintah memperkuat tata kelola impor dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha. Namun, implementasinya perlu menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan kelancaran pasokan bahan baku maupun barang modal yang dibutuhkan industri nasional,” ujar Yukki, pada Sabtu (20/6/2026).
Dia menekankan, tujuan akhir kebijakan impor semestinya tidak berhenti pada pengendalian barang masuk.
Namun, imbuh Yukki, tujuan akhirnya adalah bagaimana memperkuat daya saing industri nasional, meningkatkan ekspor, serta menciptakan rantai pasok yang efisien dan berkelanjutan.
“Sebab, regulasi yang baik harus mampu melindungi pasar domestik tanpa mengurangi daya saing sektor produksi dan ekspor,” kata Yukki.
Sebagai informasi, Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan struktur impor Indonesia masih sangat di dominasi kebutuhan produksi.
Hindari Bottleneck
Sepanjang tahun 2025, nilai impor nasional mencapai US$241,86 miliar, dengan bahan baku dan penolong menyumbang sekitar 70 persen atau setara US$169,30 miliar serta barang modal sekitar 20 persen atau US$50,13 miliar.
Artinya, hampir 90 persen impor Indonesia merupakan input bagi industri. Dalam konteks itu, Yukki mengingatkan agar tambahan persyaratan administrasi tidak berubah menjadi hambatan baru.
“Dalam kondisi ketidakpastian global saat ini, kelancaran rantai pasok menjadi faktor penting bagi daya saing Indonesia. Jangan sampai tambahan persyaratan administrasi menimbulkan bottleneck yang justru meningkatkan biaya logistik dan biaya produksi,” tandas Yukki.
Untuk menjaga momentum efisiensi tersebut, Yukki mendorong harmonisasi sistem antarinstansi. Disisi lain, pelaku usaha membutuhkan kepastian prosedur dan harmonisasi sistem antara Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, INSW, OSS, dan kementerian teknis lainnya, agar tidak terjadi duplikasi proses maupun perbedaan interpretasi di lapangan.
Dia juga meminta perhatian khusus pada arus bahan baku, bahan penolong, dan barang modal.
Menurutnya, pengawasan impor sebaiknya lebih diarahkan pada perlindungan industri nasional tanpa menghambat masuknya input produksi yang justru menggerakkan pabrik, menjaga lapangan kerja, dan menopang kinerja ekspor.
Kesiapan pelaku usaha, lanjut Yukki, menjadi kunci keberhasilan implementasi dan mengimbau agar masa sosialisasi dan masa transisi menjadi fokus perhatian bagi pelaku usaha dalam beradaptasi sehingga tidak mengganggu aktivitas perdagangan.
Pada akhirnya, kata dia, kebijakan impor yang efektif adalah kebijakan yang menempatkan daya saing nasional sebagai tujuan.
“Keberhasilan tata kelola impor tidak diukur dari seberapa banyak kita membatasi, tetapi dari seberapa baik kita menyeimbangkan pengawasan dengan kelancaran arus barang, efisiensi logistik, dan penguatan industri. Di situlah letak daya saing Indonesia ke depan,” ucap Yukki.[am]













