LOGISTIKNEWS.ID- Pengusaha forwarder dan jasa pengurusan transportasi (JPT) mengusulkan adanya regulasi penghapusan denda demurage oleh pelayaran asing atau kelebihan waktu penggunaan kontainer impor lantaran lamanya proses pengembalian kontainer eks impor tersebut ke depo empty di luar pelabuhan Tanjung Priok.
Disisi lain, pemilik barang impor juga perlu menjamin secara tertulis bahwa kontainer impor yang digunakannya dalam kondisi aman meskipun waktu penggunaannya telah melewati batas waktu.
“Perlu ada aturan yang menegaskan penghapusan demurage serta jaminan bahwa kontainer tersebut dalam kondisi aman dan baik-baik saja,” ujar Widijanto, Pengusaha PPJK di pelabuhan Tanjung Priok.
Dia menyampaikan hal tersebut sebagai usulan solusi lantaran saat ini pengembalian kontainer eks impor di depo empty memakan waktu cukup lama sampai berhari-hari akibat keterbatasan lahan depo dan kemacetan akses ke fasilitas depo empty yang berada di wilayah Marunda maupun Cakung dan Cilincing (Cacing).
“Bahkan tak jarang depo empty yang menjadi mitra pelayaran asing tersebut menolak kontainer empty lantaran depo-nya sudah over capacity atau penuh. Akibatnya, truk menggendong kontainer kosong sampai berhari-hari di jalanan karena mengantre mau masuk ke depo,” ujar Widijanto.
Kondisi ini, bukan hanya menyebabkan biaya logistik meroket, tetapi juga menyebabkan kerugian yang tidak sedikit bagi pemilik barang karena terkena demurage.
Sedangkan operator trucking kehilangan ritase angkutannya yang cukup signifikan.
Oleh karenanya, instansi terkait seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar bisa sebagai jembatan membuat regulasi terkait hal itu.
“Pemerintah Indonesia, harus berani menata keberadaan depo-depo empty di luar pelabuhan Priok itu. Jangan sampai kita didikte oleh pelayaran-pelayaran asing tersebut karena layanan depo empty saat ini sudah sangat tidak masuk akal secara hitungan bisnis merugikan banyak pihak dan semerawut,” tegas Widijanto.
Dia mengungkapkan pembiaran kondisi kemacetan di depo empty juga bisa berimbas pada aktivitas do pelabuhan Tanjung Priok yang saat ini menangani lebih dari 65% ekspor impor Indonesia.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara mengungkapkan, bahwa masih terdapat sejumlah permasalahan krusial yang perlu diselesaikan antar stakholders terkait guna mendukung kelancaran arus barang dan logistik dari dan ke Pelabuhan Tanjung Priok.
Selain itu untuk menghidari kemacetan di luar pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
Berdasarkan inventarisasi Pemkot Jakut terdapat 102 depo dan 95 pool petikemas diluar area pelabuhan untuk menopang aktivitas pelabuhan Tanjung Priok dengan kondisi distribusi market share tidak berimbang (depo over flow) dan mengakibatkan kepadatan lalu lintas pada ruas jalan di lokasi luar pelabuhan.[am]













