LOGISTIKNEWS.ID- Tren kenaikan volume impor di Pelabuhan Tanjung Priok yang tidak diimbangi oleh volume ekspor (imbalance) menyebabkan akumulasi empty kontainer (peti kemas kosong) di depo peti kemas dan meningkatnya yard occupancy ratio (YOR).
Dengan kapasitas depo yang telah penuh dan berpotensi menimbulkan kemacetan sehingga diperlukan langkah-langkah antisipatif untuk menjaga kelancaran arus logistik dan mencegah potensi kepadatan di kawasan sekitar pelabuhan.
Bahkan, Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Priok langsung aksi dengan menggelar Rapat Pembahasan pada Senin 13 Juli 2026 dan Rabu 15 Juli 2026 guna memperkuat kelancaran distribusi peti kemas serta penataan pengelolaan empty container di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut Ditjen Hubla, Bagian Hukum dan Kerja Sama Setditjen Hubla, KSOP Kelas II Marunda, KSOP Kelas II Patimban, Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, DPC INSA Jaya, perwakilan perusahaan pelayaran/Main Line Operator, serta Operator Terminal Petikemas.
Sebagai salah satu upaya penanganan tersebut, KSOP Utama Tanjung Priok mengusulkan kebijakan sementara penyesuaian batas Yard Occupancy Ratio (YOR) di terminal peti kemas dari 65% menjadi 70% sebagai bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan kapasitas terminal dan peningkatan kelancaran arus logistik.
Kebijakan YOR itu akan dievaluasi setelah implementasi selama satu bulan, begitu juga penambahan gatepass apabila diperlukan oleh Terminal Operator dengan tetap mempertimbangkan kondisi trafik baik didalam terminal maupun di jalan-jalan akses pelabuhan.
“Penyesuaian ini diharapkan dapat memberikan ruang fleksibilitas dalam pengelolaan arus peti kemas di tengah meningkatnya aktivitas logistik, dengan tetap mengedepankan aspek keselamatan, kelancaran operasional, dan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa” ujar Kepala KSOP Tanjung Priok Capt. Heru Susanto, pada Kamis (16/7/2026).
Selain itu, ujar Heru, sebagai solusi alternatif, Pelabuhan Patimban dapat dimanfaatkan untuk repositioning empty container dengan kapasitas 1.000 twenty foot equivalent units (TEUs) selama 7–10 hari.
“Namun diperlukan koordinasi lebih lanjut mengingat jalan tol akses Patimban baru ditargetkan beroperasi pada Kuartal III 2027, sehingga angkutan truk kontainer dapat memanfaatkan jaringan jalan nasional dan Tol Trans Jawa menuju Pelabuhan Patimban,” ujar Heru.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Adil Karim mengatakan perubahan batasan maksimal YOR dari 65% menjadi 70% di terminal peti kemas, seharusnya tidak dilakukan karena justru bisa membuat terminal atau lini 1 pelabuhan semakin padat dan dikhawatirkan terjadi kongesti di pelabuhan Priok.
“Setahu kami di pelabuhan itu sebaiknya tetap menjaga batasan YOR maksimal 65%, dan 35%-nya adalah untuk manuver dan akselarasi layanan lainnya di terminal. Sebab jika YOR 70% maka akselerasi di dalam pelabuhan menjadi semakin terbatas,” ujar Adil.
Menurut dia, untuk mengurangi dampak dari kroditnya layanan depo di luar pelabuhan, maka pihak pengelola terminal peti kemas di pelabuhan Priok harus tetap konsisten menjaga service level agreement dan service level guaranted (SLA/SLG) kepada pengguna jasa, termasuk menjamin ketersediaan peralatan bongkar muat-nya di terminal.
“Karena keluhan anggota kami dilapangan mengungkapkan bahwa, hambatan layanan di Terminal itu seringkali terjadi lantaran peralatan-nya tidak siap alias rusak sehingga aktivitas receiving dan delivery terganggu dan menambah kepadatan di pelabuhan,” ucap Adil.
Sedangkan saat ditanya soal memanfaatkan Pelabuhan Patimban sebagai repositioning empty container dari Priok, menurut Ketua ALFI Jakarta, hal itu sangat memungkinkan tergantung bagaimana kesiapan perusahaan pelayaran-nya.[am]













