JAKARTA – Ditjen Perhubungan Darat akan menggelar rapat kordinasi dengan seluruh pengusaha angkutan barang curah terkait target Indonesia bebas terhadap angkutan ODOL (Over Dimensi Over Loading) Tahun 2023.
Dalam undangan yang beredar, rapat kordinasi itu rencananya akan dipimpin langsung Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub secara virtual pada Kamis petang (18/3/2021).
Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan, mengatakan asosiasinya sudah menyampaikan kepada seluruh pengusaha angkutan barang curah anggota Aptrindo untuk mengikuti rapat kordinasi tersebut.
“Kita juga ingin mengetahui bagaimana keinginan pemerintah dalam hal ini. Yang jelas kalau kami (Aptrindo) tetap komitmen mendukung zerro ODOL,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (18/3/2021).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen mewujudkan program bebas truk kelebihan muatan dan dimensi alias over dimension over loading (ODOL) pada 2023. Hal ini guna mengurangi kerugian negara yang mencapai Rp 43 trilun per tahun dampak banyaknya truk kelebihan muatan dan dimensi yang beroperasi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, berdasarkan laporan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) dalam satu tahun kerugian negara akibat truk ODOL ini mencapai Rp 43 triliun.
“Oleh karena itu, pihak yang terlibat baik pelaku usaha maupun pemilik barang dan truk agar memiliki kesadaran untuk bersama-sama turut mengamankan anggaran negara sehingga dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur lainnya,” jelas Budi Setiyadi dalam keterangan resmi, pada Senin (15/3/2021).
Dirjen Budi menjelaskan, keberadaan truk kelebihan muatan dan dimensi yang melintas setiap pagi hingga malam hari di jalan tol maupun jalan non-tol membuat jalan rusak. Selain itu, truk-truk tersebut menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan banyak korban jiwa.
Menurut Budi, pihaknya telah menetapkan beberapa mekanisme untuk memberantas pelanggar truk kelebihan muatan dan dimensi, yaitu dengan melakukan normalisasi atau pemotongan kendaraan, sanksi tilang, dan transfer muatan.(Lognews)