Leading Sector Logistic Dibutuhkan, Kenapa ?

  • Share

JAKARTA – Sektor logistik nasional membutuhkan lembaga atau badan khusus yang bertanggung jawab sebagai leading sector  tersebut mengingat regulasi disektor logistik melibatkan 15 Kementerian dan tiga Lembaga negara.

Ketua Komite Tetap Bidang Logistik, Supply Chain dan SDM KADIN Pusat, Nofrisel mengatakan, hingga kini tidak ada leading sector logistic di Indonesia sehingga seringkali implementasi sistem logistik nasional (Sislognas) dilapangan tumpang tindih bahkan kerap memunculkan kontra regulasi antar Pemda dan Pemerintah Pusat.

“Sinkronisasi kebijakan antar pemerintah daerah dan pusat belum terwujud dilapangan lantaran belum ada leading sectornya, lembaga mana yang mewadahi dan paling bertanggung jawab sampai saat ini,” ujar Nofrisel dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Arah Kebijakan Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Sislognas) Kedepan, yang dilaksanakan secara virtual pada Jumat (26/3/2021).

FGD tersebut dimoderatori oleh Asisten Deputy Pengembangan Logistik Nasional Menko Perekonomian, Erwin Raza.

Pada kesempatan itu, Nofrisel juga merespon keluhan ALFI dan Aptrindo terkait adanya kebijakan oleh Pemkot Jakarta Utara yang melakukan uji coba pembatasan jam operasional Truk Logistik pada pagi hari pukul: 06.00 s/d 09.00 Wid dan pada Sore Hari pukul : 16.00 s/d 21.00 Wib, sejak 24 Maret 2021.

“Ini menandakan bahwa fakta dilapangan tidak ada sinkronisasi regulasi soal logistik di pusat dan daerah. Padahal kunci keberhasilan dan pengembangan sektor logistik itu adalah kepastian. Tanpa kepastian sulit untuk bisa berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Hal senada dikemukakan Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Nugrahawan Hanafi yang disampaikan Direktur Eksekutif DPP ALFI  Budi Wiyono pada kesempatan FGD itu.

Menurutnya, kunci sukses dalam Sislognas masih perlu dikelola secara akurat, cepat serta terintegrasi melalui Badan Independen (Adhoc) yang berperan secara aktif dan terkoordinir dibawah kepemimpinan dan kewenangan khusus sehingga mampu melakukan koordinasi lintas kementrian/lembaga dalam menentukan kebijakan tehnis yang komprehensif.

Budi juga menyayangkan tidak sinkronnya kebijakan regulasi sektor logistik antar pusat dan daerah.

“Baru dua hari kemarin saja ada pembatasan jam operasional trucking di Jakut pada pagi hari dan sore hari. Bagaimana mungkin truk dibatasi sementara kegiatan logistik selama ini berjalan 24/7,” ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Direktur Perdagangan Investasi dan Kerjasama Ekonomi Internasional Kementerian PPN/Bapenas, Laksmi Kusumawati, bahwa logistik merupakan salah satu faktor penting dalam mendorong perkembangan perekonomian.

Laksmi juga menyoroti, hingga koni belum ada Lembaga Logistik di Indonesia yang bisa mensinergikan antar stakeholders di sektor logistik nasional.

Dalam FGD itu juga mengemuka bahwa belum ada tools secara organisasional untuk mengevaluasi implementasi Sislognas.Sehingga tidak ada evaluasi terhadap capaian dan eksekusi program kementerian dan lembaga (K/L) yang terkait dengan Sislognas.

Hal ini ditandai antara lain dengan belum menurunnya biaya logistik nasional yakni masih sekitar 24% dari produk domestik bruto (PDB). Selain itu masih ada gap ketidakseimbangan flow of goods masih besar.

Selain itu adanya usulan untuk menaikkan payung hukum Sislognas menjadi Undang-Undang dan pembentukan Kelembagaan Logistik Nasional.

Saat sesi tanya jawab pada FGD itu, Pengurus Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Erwin Taufan menanyakan lembaga mana yang saat ini bertanggung jawab terhadap sektor logistik nasional, termasuk pihak mana yang paling tepat menghitung indeks maupun performance logistik nasional.

“Jadi soal sektor logistik di Indonesia ini siapa leading sektornya ? lembaga mana yang harus kita percayai dan bisa jadi pegangan para pelaku usaha untuk ngurusin ini ?. Rasanya stakeholders terkait masing-masing kok sepertinya jalan sendiri-sendiri,” ucap Taufan.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *