Mudik Lebaran Dilarang, Terminal Kapal Laut di Priok mulai Dipadati Penumpang

  • Share
Sejumlah Calon Penumpang Menunggu di Terminal Keberangkatan Kapal Penumpang di Terminal Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta pada Jumat (9/4/2021)- Photo: logistiknews.id

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan adanya aturan pengendalian mosa transportasi pada musim Lebaran/Idul Fitri 2021, dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa atau dikecualikan dalam Permenhub No 14/2021 itu.

Berdasarkan pantauan logistiknews.id di terminal penumpang kapal laut pelabuhan Tanjung Priok, pada Jumat (9/4/2021), sudah nampak mulai dipadati para penumpang kapal laut.

Penumpang yang hendak  menggunakan transportasi laut itu juga wajib mengikuti protokol kesehatan dengan persyaratan menjalani test GeNose Covid-19.

“Saya mau pulang ke kampung halaman, soalnya nanti kalau saat Lebaran (Idul Fitri) gak bisa karena ada larangan mudik,” ujar salah satu calon penumpang, Mursani didampingi keluarganya, saat menungu di terminal keberangkatan penumpang kapal di Pelabuhan Tanjung Priok (9/4).

Dia mengaku akan menuju ke Batam menumpangi KM Kelud melalui pelabuhan Tanjung Priok.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam konferensi pers-nya di Jakarta, Kamis (8/4/2021). Permenhub 13/2021 mengatur pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Beleid itu juga mencakup ketentuan yang meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan sanksi. Serta diatur juga ketentuan mengenai pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi.

Adita mengatakan, Permenhub 13 Tahun 2021 diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat tingkat menteri dan dalam sidang kabinet paripurna yang telah menetapkan kebijakan peniadaan mudik idul fitri tahun 2021, serta terbitnya SE Satgas nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan.(syifa kalya)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *