BOGOR – Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub berupaya meningkatkan kompetensi dan pengetahuan para Auditor International Safety Management Code (ISM Code) dengan menyelenggarakan kegiatan Revalidasi Auditor ISM Code pada 23 s/d 25 Juni 2021.
Kepala Kantor KSOP Kelas I Banten, Capt. Barlett Silalahi, saat membacakan sambutan Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Hermanta pada acara itu menyampaikan, revalidasi ini untuk meningkatkan pengetahuan para Auditor ISM Code Ditjen Perhubungan Laut dalam bidang kelaiklautan kapal, khususnya bagi kapal-kapal berbendera Indonesia yang wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan sesuai aturan yang berlaku.
Hermanta mengatakan, persyaratan manajemen keselamatan kapal terdiri dari 16 elemen yang terbagi menjadi 12 elemen bagian A dan 4 elemen bagian B.
Kesemuanya itu merupakan rangkaian pemenuhan persyaratan kelaiklautan kapal yang diperuntukkan bagi perusahaan/operator kapal, maupun terhadap kapal-kapal yang dioperasikan oleh perusahaan/operator kapal yang bertujuan menyediakan standar untuk pengelolaan dan pengoperasian kapal yang aman serta untuk pencegahan pencemaran.
Menurutnya, Pandemi Covid-19 menimbulkan kendala baru dalam kegiatan audit Sistem Manajemen Keselamatan, seperti misalnya keterbatasan menuju lokasi perusahaan atau kapal yang akan diaudit, maupun adanya penutupan atau lockdown pada obyek yang akan diaudit untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
Terkait hal ini, imbuhnya, Organisasi Maritim Internasional (IMO) telah mengeluarkan panduan melalui Circular Letter No.4204/Add.19 tanggal 2 Juni 2020 tentang Coronavirus (COVID-19) – Guidance for Flag States Regarding Surveys and Renewals of Certificates During the Covid-19 Pandemic.
Dalam beleid itu disebutkan, Pemerintah Negara Bendera Kapal dapat melakukan beberapa upaya terkait pengawasan kelaiklautan kapal, termasuk pengawasan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kapal, untuk memastikan kapal dapat tetap beroperasi dengan normal di tengah Pandemi Covid-19.
“Dengan demikian, selama pandemi ini pemilik kapal dapat memperpanjang sertifikat untuk sementara waktu,” paparnya.
Audit juga dapat dilakukan secara virtual apabila perusahaan atau kapal yang menjadi obyek audit tidak dapat dikunjungi secara fisik sementara sertifikat sudah memasuki jatuh tempo batas waktu pengukuhan atau pembaruan sertifikat, tentunya dengan tetap memperhatikan pemenuhan 16 elemen dari Safety Managemen Code.
Selain itu, isu baru yang juga dihadapi akibat Pandemi Covid-19 ini adalah kerentanan penggunaan perangkat lunak atau sistem aplikasi di kapal.
“Sekarang ini sudah semakin banyak teknologi dan sistem aplikasi yang digunakan untuk mendukung operasional kapal, untuk itu penting bagi perusahaan dan awak kapal untuk memastikan teknologi dan sistem aplikasi yang digunakan di kapal dapat berjalan dengan baik,” tegas Hermanta.
Cyber Risk Management
Ditjen Perhubungan Laut juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE 35 Tahun 2020 tentang Pengembangan Prosedur Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Kapal untuk Penanganan Risiko pada Sistem Jaringan Maya (Cyber Risk Management).
Kasubdit Pencegahan Pencemaran dan Manajemen Keselamatan Kapal Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Stephanus Risdiyanto, menjelaskan kegiatan itu diikuti oleh 43 orang peserta.
Peserta merupakan perwakilan dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan serta Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut di seluruh Indonesia.
Adapun materi yang disampaikan pada kegiatan Revalidasi ini meliputi Sistem Manajemen Keselamatan Kapal dan Pembaruan Peraturan tentang International Safety Management Code; Pembaruan Peraturan Rancang Bangun, Stabilitas, dan Garis Muat Kapal dan Pembaruan Peraturan Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal.
Selain itu, Pembaruan Peraturan Keselamatan Kapal; Pembaruan Peraturan Pencegahan Pencemaran dari Kapal; Pembaruan Peraturan Manajemen Keselamatan Kapal; dan Pembaruan Peraturan Kepelautan.
“Kegiatan ini untuk meningkatkan kemampuan teknis para Auditor ISM Code setelah memiliki legalitas pelaksanaan audit berdasarkan pengukuhan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut,” ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Perhubungan Laut No. HK.103/1/16/DJPL-16 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Audit Manajemen Keselamatan Kapal, Auditor ISM Code wajib mengikuti revalidasi dalam jangka waktu minimal 5 tahun setelah pengukuhan atau revalidasi terakhir.(am)