JAKARTA – Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, kembali mengkampanyekan/sosialiasi secara masif penerapan Single Truck Identifiction Data (STID) di Pelabuhan Tanjung Priok.
Sosialisasi yang digelar secara hybrid di Musem Maritim Pelabuhan Tanjung Priok pada Selasa (30/11/2021) itu juga turut mengundang sebanyak 613 perusahaan trucking anggota Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), 6 perusahaan anggota Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Organda dan 40 perusahaan anggota Klub Logindo.
Sosialisasi dilakukan guna menindaklanjuti Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP.803/DJPL/2021 Tanggal 30 Agustus 2021 Tentang Penerapan STID diPelabuhan Tanjung Priok, serta Surat Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Nomor UM.006/30/5/OP.TPK-21 tanggal 23 November 2021 Perihal Gerakan kampanye/sosialisasi secara massif Penerapan STID di Pelabuhan Tanjung Priok.
Sosialisasi itu dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Capt Wisnu Handoko dan GM. PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok Silo Santoso. Selain itu, dihadiri manajemen atau pengelola terminal peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.
Saat ini di Pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima fasilitas terminal peti kemas yang melayani ekspor impor yakni Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal-One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok.
Kepala OP Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko menegaskan tujuan pelaksanaan STID di Pelabuhan Tanjung Priok yakni agar lalu lintas truk dari dan ke pelabuhan tersibuk di Indonesia itu bisa terkoneksi dengan truck booking system hingga program national logistic ecosystem (NLE).
Selain itu, imbuhnya, dengan STID jika ada kecelakaan dan kejadian dilapangan terhadap aktivitas trucking bisa lebih jelas siapa yang bertanggung jawab.
“Setelah STID kita akan mengarah ke truck booking system supaya pengangkutan dan kedatangan truk bisa diatur, kapan harus datang dan kapan harus menunggu. Saya tegaskan, prinsipnya STID dibuat bukan untuk mempersulit atau mengada-ngada orang mau berusaha di pelabuhan,” ucap Capt Wisnu.
Pada kesempatan tersebut dijabarkan mengenai tata Cara Pendaftaran PMKU di Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, sanksi pelanggaran, serta dateline 31 Des 2021, hingga penegakan aturan melalui SITAF kepada truk yang masuk pelabuhan.
General Manager PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok Silo Santoso mengatakan dengan implementasi STID diharapkan bisa menopang kelancaran arus barang dan efisiensi logistik melalui pelabuhan Tanjung Priok.
“Kalau ada kendala dan masalah yang kurang berkenan soal STID kita bisa diskusikan bersama untuk mencari solusi,” paparnya.
Sosialisasi juga diisi dengan tanya jawab bagi peserta seputar kesulitan cara daftar yang disampaikan oleh staf STID Center Pelindo.
Berdasarkan data yang diperoleh, bahwa sampai hari ini (30/11), baru tercatat 700-an trucking yang telah mengurus STID di pelabuhan Priok, atau baru sekitar 5% dari jumlah truk yang beroperasi di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu yang berdasarkan data Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mencapai 12.000-an truk.(am)