Jelang KBLI 2025, Bagaimana Nasib JPT Kedepan ?

  • Share
Aktivitas Logistik

LOGISTIKNEWS.ID- Tidak lama lagi aturan KBLI 2025 sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) No 7 Tahun 2025 mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), bakal diberlakukan.

Awalnya, aturan BPS yang terbit pada 17 Desember 2025 itu sempat dipersoalkan oleh para pelaku usaha logistik dan fotwarder di sejumlah daerah di Indonesia, menyusul ribuan pelaku usaha logistik, khususnya yang bergerak pada sektor perusahaan jasa pengurusan transportasi (JPT) merasa terusik dengan adanya beleid itu.

Aturan BPS itupun, sempat langsung mendapat reaksi keras dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) yang menanungi lebih dari 4 ribuan perusahaan JPT yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Termasuk oleh JPT yang selama ini turut menopang aktivitas logistik di sejumlah pelabuhan dan layani ekspor impor seperti di Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya Jawa Timur, Makassar, Belawan Medan, Patimban Jawa Barat, hingga di Padang Sumatera Barat.

Merekapun satu suara, mendesak agar Pemerintah merevisi aturan KBLI 2025 yang dinilai membuat gonjang-ganjing lantaran merugikan perusahaan logistik khususnya JPT.

Pasalnya, dengan Peraturan KBLI terbaru, maka JPT atau freight forwarding dengan kode KBLI sebelumnya 52291 berubah menjadi 52311, sementara KBLI Multimoda yang sebelumnya berkode 52295 menjadi 52291.

Peraturan BPS No 7/2025 itu sekaligus menegaskan, memberikan waktu selama enam bulan kepada badan usaha untuk melakukan penyesuaian dengan KBLI 2025, setelah peraturan tersebut berlaku. Dengan begitu KBLI tahun 2020 juga telah dinyatakan tidak berlaku lagi.

Saat itu, ALFI menilai, perubahan pada kode KBLI JPT, sangat memberatkan dunia usaha pengurusan jasa transportasi, karena kepengurusannya sudah pasti mengeluarkan cost tak sedikit. Sedangkan JPT ataupun freight forwarding maupun jasa pengurusan kepabeanan yang notabene banyak yang tergolong usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Disisi lain, jika semua kegiatan usaha JPT itu bisa dilakukan oleh badan usaha multimoda atau BUAM yang notabene bermodal besar dan didominasi asing, maka habislah usaha logistik lokal tersebut.

Protes terhadap beleid tersebut juga menyusul keresahaan JPT yang belakangan menduga adanya peran pihak ‘asing’ bermain dalam perubahan KBLI tahun 2020 ke KBLI 2025.

Pasalnya, perusahaan JPT bakal kehilangan beberapa aktivitas yang selama ini biasa dilakukan. Sebab, dengan KBLI 52311 JPT masuk dalam kelompok Jasa Intermediasi Transportasi untuk Barang sedangkan BUAM dengan KBLI 52291 dapat melakukan kegiatan JPT seperti jasa pengurusan transportasi, pergudangan, penyediaan ruang muatan dan pengurusan kepabeanan, sementara JPT tidak dapat melakukan kegiatan BUAM.

Meskipun akhirnya dikabarkan pihak BPS dan DPP ALFI telah bertemu untuk membahas semua persoalan tersebut, namun hingga kini belum ada tanda-tanda beleid KBLI 2025 yang diterbitjan BPS itu di anulir atau di revisi.

Konsekwensinya, dalam hitungan sekitar sebulan kedepan atau pertengahan Juni 2026 beleid itu di berlakukan. Lalu pertanyaannya, jika pelaku usaha JPT terkait tidak bertransformasi dengan beleid itu, bagaimana kelangsungan nasib usaha mereka kedepan ?.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *