JAKARTA – Pemilik barang impor-pun angkat bicara soal rencana penaikan tarif tanda masuk (PAS) Pelabuhan Tanjung Priok, terutama untuk Truk Logistik yang melayani pelabuhan tersibuk di Indonesia itu mulai 1 Januari 2022.
Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Capt. Subandi, mengatakan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 2 Tanjung Priok, tidak bisa sekonyong-koyong menetapkan tarif PAS pelabuhan Priok tanpa melibatkan pemilik barang atau consigne, sebab biaya tersebut pada akhirnya dibebankan kepada pemilik barang.
“Ini sama halnya tidak peka terhadap kondisi perekonomian yang sedang masa sulit akibat Pandemi Covid-19 sekarang ini. Memangnya tidak ada aturanya menetapkan tarif di pelabuhan ?. Penetapan menaikkan biaya PAS truk/pelabuhan tanpa melalui proses aturan yang ada yakni dengan melibatkan asosiasi pengguna jasa itu sama halnya penetapan secara sepihak, padahal ada aturan Permenhub-nya untuk menentukan tarif-tarif di Pelabuhan,” ujar Capt Subandi melalui keterangan tertulisnya, pada Sabtu (4/12/2021).
Dia mengatakan, penetapan sepihak penaikan tarif PAS Pelabuhan Tanjung Priok ,justru cenderung menabrak keinginan Presiden Joko Widodo dan Menko Marves yang berupaya ingin menurunkan biaya logistik pelabuhan.
“Karenanya GINSI meminta kepada Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok untuk menolak rencana kenaikan PAS truk logistik di Pelabuhan tersebut karena tidak melalui proses yang seharusnya (kesepakatan asosiasi penyedia dan pengguna jasa). Apalagi hal itu membebani biaya logistik yang tinggi di Indonesia saat ini. Terlebih hal itu (soal biaya logistik yang belum efisien) ini-pun juga seringkali di tegaskan oleh Pemerintah baik oleh Presiden maupun Menko Marves,” tegas Capt Subandi.
Seperti diketahui, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok telah mengumumkan kepada pengguna jasa prihal penyesuaian tarif tanda masuk pelabuhan (PAS) terbaru untuk Pelabuhan Tanjung Priok, yang mulai berlaku pada Januari 2022.
Tarif PAS Pelabuhan Tanjung Priok untuk kendaraan jenis truk trailer, truk gandengan, mobil bok besar dan sedang, bakal naik 50 persen dari sebelumnya, mulai 1 Januari 2022. Tarif tersebut akan naik bertahap hingga 100 persen pada akhir 2022.
Hal tersebut tertuang melalui Surat Edaran General Manager PT Pelindo Regional 2 Tanjung Priok No: PU.05.02/1/12/2/B.1.1/GM/C.Tpk-2021 yang ditandatangani Silo Santoso pada 1 Desember 2021
Berikut besaran tarif masuk Pelabuhan Tanjung Priok yang mulai berlaku mulai Januari 2022:
● Sepeda motor dan sejenisnya untuk periode pemberlakuan tahap I (Januari – Juni 2022) dikenakan tarif Rp 4.500.
● Jenis kendaraan Pick Up, Mini Bus, Sedan, Jeep dan Sejenisnya untuk pemberlakuan tahap I dikenakan tarif Rp 7.500.
● Jenis kendaraan trailer, Truck Gandengan, Truck Besar/Sedang, Mobil Box, Bus dan sejenisnya dikenai tarif Rp 15.000 untuk periode pemberlakuan tahap I.
Sedangkan untuk periode pemberlakuan tahap kedua diterapkan mulai Juli 2022 dan seterusnya dengan tarif sbb:
● Sepeda Motor dan Sejenisnya dikenakan tarif Rp 6.000.
● Pick Up, Mini Bus, Sedan, Jeep dan sejenisnya dikenakan tarif Rp 10.000.
● Trailer, Truck Gandengan, Truck Besar/Sedang, Mobil Box, Bus dan Sejenisnya naik menjadi Rp 20.000.