JAKARTA,Logistiknews – Menindaklanjuti adanya pelanggaran dilapangan menjadi tugas Bea dan Cukai dalam melaksanakan fungsi pengawasannya.
Bahkan tidak sedikit barang hasil penindakan kemudian dijadikan Barang Milik Negara (BMN) ataupun dimusnahkan.
Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok mengungkapkan, sepanjang tahun 2021 terdapat 979 penindakaan yang dilakukan instansi itu terhadap kegiatan keluar masuk barang melalui pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dengan total nilai barang mencapai Rp 1,2 Triliun dengan potensi kerugian negara Rp.44,65 milliar.
Adapun komoditas tertinggi yang dilakukan penindakan sepanjang 2021 tersebut yakni produk besi dan baja mencapai 15%, kemudian mesin 13%, tekstil dan produk tekstil 11,4%, serta biji dan produk plastik 7%.
Demikian disampaikan Max Franky Karel Rori yang mewakili Kepala KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, saat Public Expose Capaian Kinerja Pelabuhan Tanjung Priok 2021 dan Outlook Tahun 2022 yang dilaksanakan di Museum Maritim Tanjung Priok Jakarta, pada Kamis (6/1/2022).
Selain itu, dia juga mengungkapkan, sepanjang tahun 2021, telah menangani barang impor penanggulangan Covid-19 dengan rincian; Masker sebanyak 20.712.400 pcs, Tes Kit 14.914.779 pcs, Hand Sanitizer 14.914.779 pcs, Ventilator dan Termometer 730.238 pcs, Tabung Oksigen 1.415.920 kg, Alat Pelindung Diri (APD) 20.975.600 pcs, dan barang lainya 6.072.949 pcs.
Max mengatakan Bea dan Cukai Tanjung Priok juga telah menerapkan sistem manajemen anti penyuapan (SMAP) berstandar ISO: 37001:2016.
Adapun point-point SMAP itu yakni mematuhi segala peraturan yang berlaku, zero tolerance penyuapan, melarang segala bentuk penyuapan dan memastikan yang melanggar dikenai sanksi, menyediakan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung SMAP yang efektif, melakukan komunikasi dengan stakeholdera guna mendapat masukan, serta memastikan peran kepatuhan internal berjalan sesuai tugas dan fumgsinya.(am)