Perlu Amnesti KEUR demi Kelancaran Ekspor Impor di Priok, Kenapa ?

  • Share
Truk Terjebak Kemacetan di Wilayah Tanjung Priok, beberapa waktu lalu

JAKARTA,Logistiknews – Untuk memenuhi kebutuhan angkutan ekspor impor di Pelabuhan-pelabuhan Indonesia, termasuk di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta di usulkan adanya pengampunan atau amnesti dalam persyaratan uji kelaikan kendaraan (KEUR) Trucking.

Pasalnya tanpa adanya kebijakan tersebut, kegiatan ekspor impor melalui pelabuhan Tanjung Priok itu berpotensi terganggu lantaran jumlah truk pengangkut peti kemas ekspor impor di khawatirkan tidak terpenuhi, pasca implementasi program STID secara penuh per 31 Maret 2022 atau setelah dilakukan masa perpanjangan selama 3 bulan sejak 1 Januari 2022.

Sebagaimana diketahui, masa perpanjangan STID tersebut sehubungan dengan Surat Edaran Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Nomor : UM.006/36/8/OP.TPK-21 Tanggal 29 Desember 2021 Tentang Dispensasi Pelaksanaan Penerapan Data Identifikasi Truk Tunggal/Single Truck Identification Data (STID) di Pelabuhan Tanjung Priok.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan, saat bincang-bincang dengan Logistiknews.id, di kantornya pada Kamis (13/1/2022).

Untuk itu, imbuhnya, Aptrindo mengusulkan kepada Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan untuk memberikan kebijakan amnesti supaya Kereta Tempelan Trucking dapat melakukan KEUR.

“Kami siap memaparkan data-data nya mengapa diperlukan kebijakan amnesti KEUR Truk tersebut,” papar Gemilang.

Dia mengungkapkan, hingga saat ini sudah lebih dari 8.300-an Truk  yang sudah terdaftar di sistem STID pelabuhan Tanjung Priok, kemudian diperkirakan sampai dengan 31 Maret 2022 akan mencapai sebanyak 12.000-an STID.

Adapun kendaraan truk yang terdaftar TID lama atau sebelumnya mencapai 20.000 unit, yakni hanya untuk melayani ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok yang diperkirakan jumlahnya mencapai 40.000 truk.

“Kendalanya saat ini, banyak Truk yang belum terdaftar di STID lantaran banyaknya kereta tempelan (buntut) yang dimilikinya tidak dapat melakukan KEUR karena tidak memenuhi persyaratan/tidak memiliki Sertifikat Register Uji Type (SRUT),” paparnya.

Pasalnya, kata Gemilang selama ini banyak perusahaan truk yang menggunakan atau membuat Kereta Tempelan sendiri atau tidak melalui pihak Karoseri sehingga Kereta Tempelan tersebut tidak bisa teregistrasi SRUT dan memiliki KEUR.

Alasanya pengusaha Truk ketika itu jika memesan Kereta Tempelan melalui Perusahaan Karoseri pengusaha harus merogoh kocek lebih mahal ketimbang membuatnya sendiri meskipun dari sisi standar aspek safety sudah terpenuhi.

“Selisih biayanya jika memesan dari pihak Karoseri bisa dua kali lipat dibanding membuat sendiri (Kereta Tempelan) baik yang ukuran trailler 20 feet maupun 40 feet. Makanya selama ini kita jumpai jasa pembuat Kereta Tempelan Trucking cukup menjamur. Bahkan ada yang membuatnya sendiri di fasilitas garasi-garasi Trucking sehingga kitapun tidak bisa lagi mengetahui berapa banyak Kereta Tempelan yang sudah beredar dan dipergunakan dalam operasional Truk selama ini,” paparnya.

Oleh sebab itu, Aptrindo mengingatkan demi Kelancaran arus barang Ekspor Import khususnya di Pelabuhan Tanjung Priok diperlukan Kebijakan Khusus Kereta Tempelan Truk dapat melakukan KEUR.

Berdasarkan data Pelindo Regional 2 Tanjung Priok, realisasi arus peti kemas (througput) yang dilayani melalui Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta pada 2021 tercatat 6.750.302 twenty foot equivalent units (TEUs) atau naik 8,78% jika dibandingnya pencapaian 2020 yang tercatat 6.205.301 TEUs.

Adapun arus barang non peti kemas pada  2021 sebanyak 21.908.999 Ton atau naik 11,47% dibanding tahun 2020 yang tercatat 19.655.385 Ton.(*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *