LOGISTIKNEWS.ID – Pusat Pelaporan Pelaksanaan Single Truck Identity Document (STID) atau STID Centre Pelabuhan Tanjung Priok, mencatat sebanyak 14.105 Truk yang sudah comply dengan STID hingga Sabtu, 19 Februari 2022.
Namun dari jumlah itu, masih terdapat pemegang STID Sementara (STID-S) sebanyak 2.259 Truk.
Sebagaimana diketahui bahwa pemegang STID-S hanya bisa dipergunakan sampai dengan Maret 2022. Setelah itu kalau tidak melakukan upgrade ke STID yang permanen, maka Trucking pemegang STID-S tidak bisa lagi terlayani oleh sistem di terminal pelabuhan.
Adapun jumlah perusahaan yang telah disetujui PMKU (Permohonan Melakukan Kegiatan Usaha) di Pelabuhan Tanjung Priok hingga 19 Februari 2022, sebanyak 741 Perusahaan.
Sedangkan Perusahaan yang mengajukan STID hingga 19 Februari 2022 tercatat 596 Perusahaan dan jumlah perusahaan yang telah disetujui STID-nya 582 Perusahaan.
Adapun jumlah kartu STID yang dicetak dan telah di distribusikan hingga 19 Februari 2022 mencapai 13.750 kartu.
STID menjadi identitas tunggal setiap truk, dengan sistem berbasis elektronik yang terkoneksi dengan sistem IT manajemen pelabuhan.
Sistem itu antaralain berisi database meliputi kelayakan teknis truk dan pengemudinya, termasuk data nomor polisi kendaraan/truk serta pemilik/perusahaan angkutannya.
Pelabuhan Tanjung Priok sebagai pelabuhan pertama di Indonesia yang menerapkan STID penyeragaman sistem sehingga armada truk apapun yang masuk ke Pelabuhan itu tidak perlu lagi banyak-banyak kartu.(am)