IEI Senang Kategori Impor Jalur Kuning Dihapus, Tetapi….

  • Share
Amalia, Ketua Umum Ikatan Eksportir Importir Indonesia (IEI)-photo:Logistiknews.id

LOGISTIKNEWS.ID – Pengguna jasa kepelabuhanan yang tergabung dalam Ikatan eksportir importir Indonesia (IEI) mengapresiasi langkah Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu  yang menerbitkan regulasi penghapusan Jalur Kuning dalam penetapan proses pengeluaran barang impor.

“Regulasi itu tentunya berdampak positif  terhadap percepatan proses pengeluaran barang dan ini sangat membantu kami para pelaku usaha sehingga ada kepastian usaha,” ujar Ketua Umum IEI, Amalia melalui keterangannya kepada Logistiknews.id, Sabtu (30/4/2022).

Saat ini penetapan pengeluaran barang impor kembali hanya ada dua jalur yakni Jalur Merah dan Jalur Hijau, sebagaimana yang tertuang dalam Perdirjen Bea dan Cukai No: PER-02/BC/2022 yang merupakan perubahan kelima atas Perdirjen-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai.

Beleid yang ditandatangani Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askaloni itu mulai diberlakukan pada 25 April 2022.

Dalam beleid itu, sekaligus menegaskan bahwa tidak ada lagi penetapan jalur kuning dalam pemeriksaan fisik barang impor, tetapi hanya dua kategori jalur yakni, Jalur Merah dan Hijau.

Jalur Hijau yakni proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan penelitian dokumen oleh pejabat dan tidak dilakukan pemeriksaan fisik sebelum Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Sedangkan Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Dalam Perdirjen Bea Cukai No.PER-02/BC/2022, khususnya pada pasal 24 ayat 2 disebutkan jalur pengeluaran barang impor yakni jalur Merah dan jalur Hijau.

“Namun kami juga berharap semoga dengan dihapuskannya Jalur Kuning ini bukan berarti seluruhnya eks Jalur Kuning kemudian menjadi dialihkan ke Jalur Merah,” ucap Amalia.(am)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *