LOGISTIKNEWS.ID – Pengusaha truk logistik menilai, apapun alasan rencana penaikan tarif di ruas jalan tol pada tahun ini belum tepat.
Selain pertumbuhan ekonomi yang baru saja bergerak lantaran Pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir ini, usaha logistik nasional juga baru mulai bergeliat kembali saat ini.
“Bagi pengusaha truk logistik, kami menilai rencana penaikan tarif Tol saat ini belum tepat. Sebaiknya kita fokuskan pada pelayanan dan kualitas jalan Tol yang ada saat ini karena masih banyak yang perlu diperbaiki atau rusak secara fisik. Karenanya kami harapkan jangan naikkan tarif Tol dahulu,” ujar Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan, kepada Logistiknews.id, pada Jumat (10/6/2022).
Dia mengatakan, penaikkan tarif tol akan berdampak pada biaya logistik sehingga bisa memengaruhi harga barang/produk dan daya beli masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pakar Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Nofrisel menilai rencana kenaikan lebih dari 30 ruas jalan tol pada tahun ini akan berdampak serius kepada sektor logistik.
Dari prespektif logistik, imbuhnya, bahwa kegiatan transportasi adalah tulang punggung, dimana kegiatan transportasi sangat mempengaruhi kegiatan logistik.
“Jadi jika ada sesuatu yang terjadi di sektor transportasi pasti implikasinya akan cukup serius kepada sektor logistik, jadi artinya memang impactnya akan terasa ke kondisi masyarakat di darat,” ujarnya dalam Market Review di IDXChannel, pada Kamis (9/6/2022).
Menurutnya, dalam melakukan kegiatan logistik, perusahaan akan mengantarkan barangnya melalui empat moda transportasi, baik melalui kereta api, kapal laut, truk maupun pesawat.
Dalam kegiatan pengantaran logistik yang perlu dipahami adalah integrasi dan sinkronisasi dari empat moda transportasi tersebut. Hal itu dikarenakan nantinya barang-barang akan bergerak dari dan ke darat.
“Meskipun di dalam perjalanan dia melewati kereta api, melewati udara, melewati laut, tetapi akhirnya yang mengkonsumsi barang-barang itu adalah masyarakat yang tinggal di darat,” katanya.
Nofrisel menjelaskan, semestinya infrastruktur transportasi harus dapat memberikan manfaat dan bukan memberikan beban bagi masyarakat.
“Jadi sebetulnya infrastruktur transportasi itu seyogyanya adalah memberi kemanfaatan yang besar terhadap kondisi baik prespektif ekonomi, sosial, politik, kewilayahan, bahkan bagi para pelaku industri bagi pelaku industri manufaktur industri jasa,” ucapnya.
Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), sebelumnya menyatakan, terdapat lebih dari 30 ruas jalan tol akan mengalami kenaikan tarif di tahun ini.
Menurut Kepala BPJT, Danang Parikesit, kenaikan tarif yang akan diterapkan sesuai dengan inflasi di dalam negeri.
Sebelum kenaikan tarif tol, Danang memastikan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dari jalan tol tersebut akan diperhatikan terlebih dahulu agar pengguna kendaraan merasa nyaman dalam menggunakan jalan tol.(am)