LOGISTIKNEWS.ID – Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok memastikan bahwa Peraturan Menteri (PM) No.116 Tahun 2016 tentang Pemindahan Barang Yang Melawati Batas Waktu Penumpukan, masih berlaku dalam rangka mempercepat masa inap barang atau dwelling time.
“PM No 16/2016 itu belum dicabut dan masih berlaku,” tegas Kepala OP Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko kepada Logistiknews.id, pada Senin Sore dikantornya (4/6/2022).
Beleid itu juga berlaku di empat pelabuhan utama, antara lain; Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan, dan Pelabuhan Makassar.
Peraturan ini telah ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 21 September 2016, juga telah didaftarkan dan diundangkan oleh Kemenkumham pada 22 September 2016.
Capt Wisnu menegaskan, dalam beleid dalam PM itu, untuk menjamin kelancaran arus barang bahwa batas waktu penumpukan barang di terminal petikemas atau lini 1 pelabuhan paling lama tiga hari sejak barang ditumpuk di container yard.
Kemudian pada pasal (4) dalam beleid itu terhadap barang yang belum melewati batas waktu penumpukan namun Yard Occupancy Ratio (YOR) telah melampaui batas standarisasi utilisasi fasilitas sebesar 65%, maka Otoritas Pelabuhan memerintahkan kepada BUP selaku operator terminal peti kemas untuk memindahkan barang (relokasi) keluar lapangan lini 1 dan berkoordinasi dengan Bea dan Cukai.
Ditegaskan juga, bahwa lapangan penumpukan terminal lini 1 bukan merupakan tempat penimbunan barang tetapi sebagai area transit untuk menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
Namun, kata Wisnu, sesuai ketentuan batas waktu penumpukan sebagaimana disebutkan dalam PM itu tidak berlaku terhadap tiga kondisi.
Pertama, barang yang wajib tindakan karantina dan telah diajukan permohonan karantina. Kedua, barang yang sudah maju pabean tetapi belum dapat surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB). Ketiga, barang yang terkena nota hasil intelijen (NHI) atau nota informasi penindakan (NIP) yang dikeluarkan Bea dan Cukai.
PM No.116 Tahun 2016 juga menugaskan Kantor Otoritas Pelabuhan (OP) di empat pelabuhan utama tersebut melakukan koordinasi dengan instansi terkait demi kelancaran arus barang.
KaOP Tanjung Priok menegaskan, terhadap kenaikan dwelling time di Priok pada Mei dan Juni tahun ini, masih diperdalam lagi penyebabnya dan instansinya sudah melakukan rapat dengan stakholders terkait maupun Bea dan Cukai setempat.
“Sementara ini akibatnya lantaran ada peningkatan volume petikemas pada dua bulan terakhir itu karena terkait menjelang dan pasca hari raya Idul Fitri. Kami berharap jika terjadi peningkatan trafik peti kemas bisa diantisipasi bersama stakeholders terkait di Pelabuhan Priok. Hal ini supaya pergerakan arus barang dan logistik bisa lebih cepat. Kegiatan relokasi itu ada irisan bisnisnya juga, tetapi kalau sudut pandang Pemerintah bagaimana agar barang itu cepat keluar dari pelabuhan untuk menekan dwelling time,” tegasnya.
Capt Wisnu juga memastikan instansinya akan terus mengawal dan memastikan kelancaran arus barang dan logistik di pelabuhan Tanjung Priok termasuk melakukan berbagai evaluasi guna menekan dwelling time di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu agar kurang dari 3 hari.
Berdasarkan informasi dashboard INSW, dwelling time di pelabuhan Tanjung Priok selama periode semester 1/2022 yakni pada Januari 2,76 hari, Februari 2,81 hari, Maret 2,68 hari, April 2,82 hari, kemudian pada Mei mencapai 3,95 hari sedangkan Juni 3,09 hari.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, dwelling time pelabuhan Tanjung Priok pada Januari 2021 tercatat 3,10 hari, Februari 2,55 hari , Maret 2,45 hari, April 2,49 hari, kemudian pada Mei 3,05 hari dan Juni 2,86 hari.(am)