LOGISTIKNEWS.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengapresiasi kolaborasi antara BPD Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Sumatera Utara dengan Anindya Independent Surveyor & Laboratory, dalam menyosialisasikan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 25 Tahun 2022 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Hal tersebut dikemukakan Bambang Jaka Setiawan, Direktur Fasilitas Ekspor dan Impor Kemendag saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 25 Tahun 2022 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang dilaksanakan BPD GINSI Sumatera Utara, di JW Marriot Hotel Medan, pada Kamis (29/9/2022).
“Saya apresiasi sosialisasi Permendag 25/2022, seperti saat ini yang dilakukan oleh GINSI dan Anindya kepada para pelaku usaha impor. Sebelumnya sosialisasi juga sudah dilakukan di Surabaya Jawa Timur,” ujar Bambang Jaka.
Dia mengungkapkan, peraturan impor selama ini sangatlah diurus oleh pemerintah setelah menerima masukan dari para pelaku usaha terkait.
Bahkan imbuhnya, kini juga sedang dilakukan evaluasi secara menyeluruh tentang implementasi Permendag 25/Tahun 2022 sebagai pengganti Permendag 20/Tahun 2021 tersebut.
Bambang mengatakan, indikator kebijakan impor yang diterbitkan oleh Pemerintah selalu mengacu pada respon pelaku usaha pada tiga deerah/kota yakni Jawa Timur, Surabaya dan Sumut.
“Jika respon stakeholders di ketiga kota itu tidak bergejolak, Insya Allah tidak ada masalah “,ucapnya sambil menegaskan bahwa kegiatan impor bukanlah merupakan barang haram, lantaran jika tidak ada importasi maka tidak akan ada eksportasi.
Dalam sambutannya, Ketua BPD GINSI Sumatera Utara, Dianto MS.SE menyampaikan terimakasih kepada pihak Anindya Independent Surveyor & Laboratory, yang telah turut menyukseskan terselenggaranya acara sosialisasi ini.
“GINSI Sumut adalah rumah importir dan untuk itu kami juga mengajak semua importir yang ada di Sumut untuk bergabung dengan Ginsi,” ujar Dianto.
Dalam sosialisasi itu juga dihadiri General Manager (GM) Anindya Independent Surveyor & Laboratory, Ardy Poeloengan.
Sejumlah instansi juga turut menghadiri antara lain, Kemendag, Bea dan Cukai, Instansi terkait di Sumut, Karantina Belawan, Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan serta asosiasi terkait di Sumatera Utara, antara lain; INSA, ALFI, GPEI, dan Organda.
Permendag 25/2022 disosialisasikan, dalam rangka memberikan kemudahan bagi importir khususnya terkait kecepatan perijinan impor.
Bahkan dalam beleid itu disebutkan, kemudahan perijinan bagi importir lantaran dilakukan secara online atau digital itu akan keluar maksimal dalam 5 hari kerja jika dokumen telah lengkap.
Pada sosialisasi itu juga dilakukan diskusi interaktif dengan para peserta yang hadir maupun para pelaku importasi di wilayah Sumut dengan nara sumber yang kompeten dibidangnya terkait perizinan impor, neraca komoditas, Inatarade dan mekanisme ataupun proses bisnis ekspor impor berdasarkan data sistem Indonesia National Single Window (INSW) maupun Inatrade.
Mayoritas peserta nampak antusias mengikuti jalannya diskusi terkait sosialisasi Permendag 25/2022 itu.[am]