GINSI Soroti Sinas NK, Importasi Tertahan & Industri Terancam Kolaps

  • Share
Tumpukan Petikemas Ekspor Impor di Lapangan Penumpukan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) beberapa waktu lalu

LOGISTIKNEWS.ID – Implementasi Sistem Nasional Neraca Komoditas (Sinas-NK) dikeluhkan kalangan importir lantaran sistem berbasis IT untuk proses persetujuan importasi itu justru membuat perusahaan importir dihantui ketidakpastian.

Ketua Umum BPP Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Capt Subandi mengungkapkan, Pemerintah melalui Tim Menko Perekonomian harus segera turun tangan membenahi Sinas NK tersebut.

“Sebab jika berlarut-larut akan banyak produsen/pabrik yang menghentikan produksinya akibat kekurangan bahan baku yang masih bergantung pada impor,” ujarnya, kepada Wartawan, Kamis (26/1/2023)

Ketua Umum GINSI juga menyampaikan jika kebijakan NK itu justru memiliki banyak dampak negatif bagi importir.

“Dampaknya sangat menyengsarakan dunia usaha terutama importir umum.Akibat kebijakan tersebut, saat ini importir umum tidak bisa mengimpor ban, baja dan turunan nya termasuk suku cadang otomotif,” ungkapnya.

Menurut Subandi, pelaku usaha yang selama ini men-supply kebutuhan industri baja, otomotif dan lainya tidak lagi bisa menjalankan usahanya.

“Saya selaku ketua umum GINSI juga heran kok bisa ada kebijakan pemerintah yang berpotensi mematikan dunia usaha dan akan berdampak pada PHK massal karyawan. Padahal situasi perekonomian negeri ini sedang mengalami masa-masa sulit, dan pengangguran sedang naik. Apa nggak ada kebijakan lain yang tidak menyengsarakan dunia usaha yang pada gilirannya akan menyusahkan masyarakat,” jelasnya.

Capt. Subandi juga meminta agar masalah ini supaya jangan cuma dilihat dari sisi importir nya saja, tapi juga sektor lain yang selama ini hidup dari adanya kegiatan importasi tersebut yang juga terdampak dan beresiko akan ada pemutusan hubungan kerja.

“Pasti bakal ada puluhan ribu pekerja yang terdampak dan di-PHK,” ungkapnya lagi.

Oleh karenanya, GINSI mendesak pemerintah (Menko Perekonomian) dapat segera memberi solusi mengenai Neraca Komoditas ini, sehingga tidak akan memunculkan kegaduhan nasional.

Terlanjur Masuk

Sementara itu, Ketua Bidang Logistik dan Kepelabuhanan BPP GINSI, Erwin Taufan membenarkan jika saat ini banyak importir yang mengeluhkan masalah NK sebagai syarat kebijakan impor.

“Sudah banyak yang mengeluh. Barangnya sudah masuk pelabuhan, tapi nggak bisa dikeluarkan,” ujarnya.

Taufan mengemukakan, bahkan untuk importasi komoditi sparepart, elektronik, otomotif, ban, baja sejak Desember tahun lalu hingga kini tidak bisa di proses saat mengajukan melalui Sinas NK.

“Sinas NK kini terpusat ada di Kantor Menko Perekonomian. Sementara Peraturan Teknis (Pertek)-nya masing-masing instansi terkait seperti Kemendag dan Kemenperin masih berbeda-beda untuk persyaratan proses impor komoditas. Akibatnya ketika importir submit ke Sinas NK, hanya bisa memyampaikan data kebutuhan impor saja, tetapi tidak direspon-respon alias diputus oleh sistem tersebut,” ujarnya.

Apalagi, ungkapnya, jika importirnya itu pemegang API-U (Angka Pengenal Importir Umum), belum bisa direspon di Sinas NK.

“Akibatnya barang impor tidak bisa masuk, atau yang sudah terlanjur masuk justru tertahan karena tidak bisa dikeluarkan dari pelabuhan lantaran tak direspon-respon di Sinas NK tesebut. Kami banyak menerima laporan dari anggota GINSI terhadap hal itu khususnya yang menangani impor komoditi elektronik, otomotif, ban, sparepart dan baja,” tegas Taufan.

Sebelumnya, Gabungan Importir dan Pengusaha Ban Indonesia (GIMPABI), juga telah meminta agar pemerintah segera mengeluarkan keputusan terkait penetapan Neraca Komoditas (NK) untuk produk ban yang hingga saat ini masih tertahan.

Akibat tidak adanya keputusan ini, para pengusaha tidak bisa mendapatkan izin untuk mengimpor ban baik untuk kebutuhan konsumen, industri, maupun pabrikan kendaraan bermotor.

Seperti diketahui, pengaturan perizinan impor dan ekspor kembali mengalami penyesuaian seiring dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian dan Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas yang diberlakukan mulai 1 Januari 2023.

Dalam penerapan NK tahap II terdapat total 19 komoditas yang izin impor dan ekspornya ditetapkan melalui NK. Sedangkan penerapan NK tahap I telah dilaksanakan mulai 2022.(am)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *