Pergerakan Trucking Bakal Dibatasi 10 Hari Saat Lebaran 2023, Ini Respon Aptrindo…

  • Share
Truk Pemgangkut Peti Kemas

LOGISTIKNEWS.ID – Asosiasi Pengusaha Truk  Indonesia (Aptrindo) meminta pembatasan truk angkutan barang saat angkutan Lebaran 2023, tidak terlalu lama karena bisa menurunkan produktivitas logistik dan ekonomi nasional.

“Kami minta aturan pelarangan atau pembatasan angkutan Lebaran pada tahun ini jangan terlalu lama, (yang saya dengar kalau di total bisa sampai 10 hari) jangan seperti itulah.Sebaiknya Bicarakan dulu lebih komprehensif dengan stakeholdersnya langsung,” ujar Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan kepada Logistiknews.id, pada pada Selasa (14/3/2023).

Gemilang mengatakan, Asosiasinya akan segera menggelar rapat kordinasi tehnis dengan semua pengurus Aptrindo diseluruh Indonesia untuk menyikapi hal itu.

“Kami akan tanyakan dulu ke semua pengurus dan anggota di Seluruh Indonesia soal tersebut,” ucapnya.

Dalam Konferensi Pers Mudik Gratis Angkutan Lebaran 2023 di Kantor Kemenhub, Jakarta, pada Senin (13/3/2023), Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengemukakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan akan melarang truk dan kendaraan angkutan barang melintas pada masa angkutan Lebaran 2023, mulai 18-21 April 2023 untuk arus mudik Lebaran 2023 dan 24 – 26 April 2023 untuk arus baliknya.

Tidak menutup kemungkinan, Kemenhub juga akan memperpanjang waktu pelarangan truk angkutan pada 29 April – 1 Mei.

Hendro menyampaikan, Kemenhub memberikan pengecualian pada 4 jenis angkutan barang. Keempatnya adalah kendaraan pengangkut muatan Sembako, angkutan Bahan Bakar Minyak (BBM), angkutan pupuk dan hasilnya, serta angkutan truk pembawa sepeda motor khusus program mudik gratis 2023.

Pengecualian untuk angkutan barang khusus tersebut menurun dari tahun sebelumnya, di mana ada delapan angkutan barang yang mendapat dispensasi.

Dia menegaskan, Kemenhub berkomitmen akan menindak tegas para angkutan barang yang nekat melanggar aturan ini. Kemenhub juga telah berkoordinasi dengan Korlantas Polri terkait dengan upaya penindakan truk angkutan yang melanggar.

“Kalau mereka melanggar ketentuan ini, salah satu penindakannya itu akan ditahan atau diparkirkan sampai ruas jalan itu boleh dilakui angkutan barang,” ucapnya.

Kemenhub juga tengah membahas ruas – ruas jalan yang tidak boleh dilalui oleh angkutan barang serta aturan teknisnya dilapangan saat Lebaran 2023.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *