LOGISTIKNEWS.ID- Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) merespon positif penghentian pemberlakuan penerapan biaya tambahan trucking akibat kemacetan di depo empty di luar pelabuhan Tanjung Priok atau depo congestion surcharges (DCS).
Wakil Ketua Umum BPP GINSI, Erwin Taufan mengatakan, bahwa pengenaan DCS tersebut sebelumnya menambah beban cost logistik nasional lantaran belum pernah disosialisasikan kepada pemilik barang impor maupun ekspor.
“Kami apresiasi jika DCS itu kini sudah tidak dikenakan lagi oleh perusahaan trucking anggota Aptrindo yang berkegiatan di Tanjung Priok,” ujar Taufan melalui keterangan resminya pada Rabu (19/8/2026).
Kendati begitu, Taufan juga berharap kedepannya sebelum dilakukan pengenaan biaya tambahan atau surcharges dalam layanan logistik mesti terlebih dahulu dibicarakan bersama dengan pemilik barang atau asosiasi yang mewadahinya.
“Nantinya, jangan sampai ada lagi pengenaan surcharges angkutan barang sepihak tanpa persetujuan pemilik barang selaku customer nya,” ucap Taufan.
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) mengumumkan bahwa penerapan biaya tambahan trucking akibat kemacetan di depo empty di luar pelabuhan Tanjung Priok atau depo congestion surcharges (DCS), saat ini sudah tidak diberlakukan.
Ketua Aptrindo DKI Jakarta Dharmawan Witanto mengatakan, pemberlakukan DCS hanya dikenakan selama sebulan yang mulai berlaku sejak 6 Juli 2026 s/d 6 Agustus 2026.
DCS tersebut menjadi solusi jangka pendek untuk keberlangsungan usaha angkutan barang atau truk logistik agar tidak terus alami kerugian akibat kemacetan saat proses layanan di depo empty di luar pelabuhan Tanjung Priok tersebut.
“Hanya berlaku sebulan kemarin, dan sekarang sudah nggak ada lagi DCS,” tegas Dharmawan, pada Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, saat ini kondisi kemacetan di luar pelabuhan Priok sudah relatif terkendali, dan pihaknya berharap situasi seperti ini bisa terjaga demi kelancaran arus barang dan logistik dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok.
Sebelumnya, perusahaan angkutan barang (trucking) di pelabuhan Tanjung Priok yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta memberlakukan biaya tambahan kepada pemilik barang (eksportir/importir) berupa DCS.
Pemberlakukan biaya tambahan yang bersifat business to business (b to b) itu lantaran seringnya terjadi kemacetan parah saat pengambilan atau pemulangan kontainer kosong di fasilitas depo empty yang berada di luar kawasan pelabuhan Priok.
Pemberlakukan depo congestion surcharges yang mulai berlaku sejak 6 Juli 2026 s/d 6 Agustus 2026, menjadi solusi jangka pendek untuk keberlangsungan usaha angkutan barang agar tidak terus alami kerugian akibat kemacetan tersebut.
Adapun untuk DCS terhadap kontainer ukuran 20 feet, saat itu dikenakan Rp 600.000/kontainer dan ukuran 40 feet dikenakan Rp 800.000/kontainer.
Pemberlakuan DCS itu merupakan keputusan bersama setelah dilakukan rapat Pleno Pengurus DPD Aptrindo DKI Jakarta dan DPP Aptrindo sebagai langkah awal menyikapi kemacetan di depo untuk keberlangsungan usaha angkutan barang.
Sebab, menurut Aptrindo, kemacetan di depo bukan hanya mengganggu kelancaran logistik nasional tetapi juga mengancam keberlangsungan usaha truk dan kesejahteraan pengemudi atau Sopir truk.
Selain oleh GINSI, penerapan DCS tersebut juga sempat mendapat sorotan dari Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jakarta maupun Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Jakarta.[am]













