Dukung PMK 35, ALFI Pertanyakan Konsekwensi Keterlambatan Penyerahan SKA

  • Share
Widijanto (photo:Logistiknews.id)

LOGISTIKNEWS.ID – Pelaku logistik yang tergabung dalam Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) mengapresiasi hadirnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 35 Tahun 2023 yang mulai di berlakukan pada Akhir April 2023.

Beleid tersebut mengatur tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal dan Atau Deklarasi Asal Barang Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional.

Kendati begitu, ALFI mempertanyakannya lantaran PMK tersebut tidak memperjelas atau membedakan aturan waktu penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA) Barang atau Certificatte Off Original (COO) antara yang melalui Pelabuhan dengan Bandar Udara (Bandara).

Sebab dalam beleid itu hanya ditegaskan penyerahan SKA untuk kategori importasi jalur merah diberi waktu penyerahannya 1 hari, adapun jalur hijau 3 hari. Sedangkan untuk di kawasan berikat ataupun PLB selama 5 hari.

“Namun kalau terlambat menyerahkan SKA apa konsekwensinya bagi importir atau PPJK ? .Harus ada ketegasan dari Kemenkeu dalam hal ini karena di beleid itu belum diatur secara rinci. Seandainya pilihannya diblokir atau digugurkan ?. Nah, kalau ada dua opsi itu, ALFI setuju di blokir saja jika terlambat nyerahkan SKA,” ujar Widijanto, Wakil Ketua Umum Bidang Kepabeanan DPP ALFI, kepada Logistiknews.id di Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Widijanto mengatakan, PMK 35/2023 merupakan sebagai pengganti PMK 45/2020.

“Kami apresiasi PMK 35/2023, sebab kalau sebelumnya (PMK 45) waktu penyerahaanya SKA itu 90 hari sampai setahun dan hal ini justru bikin repot importir atau PPJK,” ujarnya.

Karenanya, ALFI sangat setuju dengan adanya PMK 35/2023 yang baru diberlakukan pada akhir April 2023 karena lebih baik dari aturan sebelumnya.

“Namun bagi pelaku usaha saat ini masih dirasakan ada yang menggajal di PMK 35 itu, yakni kalau terlambat nyerahkan SKA nya bagaimana konsekwensinya?. Jangan sampai aturan ini menjadi abu-abu karena itu harus jelas,” tegasnya.[am]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *