LOGISTIKNEWS.ID – Para pengusaha truk di Pelabuhan Tanjung Priok, antusias mengikuti sosialisasi mengenai tata cara pelaksanaan registrasi perpanjangan Pemberitahuan Melakukan Kegiatan Usaha (PMKU) Bidang Usaha Angkutan Darat yang berkegiatan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Kegiatan itu difasilitasi oleh Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta, bekerjasama dengan Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, dan mulai dilaksanakan pada Jumat (6/10/2023).
Sosialisasi tersebut sebagai inisiatif dari Aptrindo DKI dalam menindaklanjuti surat OP Priok tentang masa perpanjangan dispensasi persyaratan PMKU trucking di Pelabuhan Priok.
Baca Juga : Aptrindo Happy, OP Priok Dispensasi Persyaratan PMKU Trucking selama 6 Bulan
Baca Juga : Aptrindo DKI & Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Sepakati Perpanjangan Penerapan STID, Simak Pointnya….
Aptrindo DKI menyatakan, kegiatan itu akan dilakukan berkesinambungan lantaran cukup banyak peserta yang ingin mengikutinya. Adapun perusahaan truk yang berkesempatan mengikuti kegiatan tersebut pada hari ini (Jumat,6/10/2023) sebanyak 25 perusahaan dengan dampingi instruktur dari pihak Kantor OP Tanjung Priok melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Operasional Pelabuhan, Lister Martupa Gurning.
Sebagaimana diketahui, dalam Suratnya Kepala OP Tanjung Priok No: UM.006/26/1/OP.TPK-23 tanggal 25 September 2023 tentang Pemberitahuan Dispensasi Perpanjangan Persyaratan Administrasi PMKU Bidang Usaha Angkutan Darat/ Trucking, yang disampaikan kepada sejumlah asosiasi terkait di pelabuhan Tanjung Priok.
Dalam surat KaOP Tanjung Priok itu disebutkan bahwa registrasi PMKU perusahaan trucking berkewajiban melampirkan persyaratan administrasi, diantaranya melampirkan Nomor Induk Berusaha (NIB), dimana dalam NIB memuat kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan Sertifikat Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang telah terverifikasi.
Baca Juga : Aptrindo Sebut Konsep Hub Logistik di Tol Cibitung-Cilincing oleh Pelindo minim Sosialisasi, Kenapa ?
Mengingat dalam pemenuhan Sertifikat Standar tersebut memerlukan tahapan dan waktu dari Instansi Pemerintah yang berwenang, maka terhadap pemenuhan persyaratan administrasi PMKU Bidang Usaha Angkutan Darat/Trucking terkait Sertifikat Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang telah terverifikasi diberikan penambahan dispensasi waktu selama enam bulan dari dispensasi kedua yang sudah diberikan.
Apabila dalam masa dispensasi tersebut tidak dapat memenuhi persyaratan dimaksud, maka Perusahaan Trucking yang telah memiliki PMKU tidak dapat diberikan pelayanan perpanjangan PMKU Bidang Usaha Angkutan Darat/Trucking di tahun berikutnya pada Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok. [redaksi@logistiknews.id]