LOGISTIKNEWS.ID – Bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan 10 Nopember, Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) ke IV tahun 2023, bertempat di Yogyakarta pada Jumat (10/11/2023).
Acara pokok Munas sebagaimana sesuai AD-ART organisasi itu adalah menyampaikan laporan pertanggung jawaban pengurus masa bakti tahun 2018-2023, menyusun Rancangan Pokok-Pokok Program Kerja, Perubahan AD-ART dan Melaksanakan Pemilihan Ketua Umum baru untuk masa bakti tahun 2023-2028.
Ketua Pelaksana Munas ke IV ASDEKI, Khairul Mahali yang juga Sekjen ASDEKI mengemukakan, agar seluruh anggota ASDEKI dapat mengikuti ajang forum tertinggi di asosisiasi itu sampai selesai.
“Pelaksanaan Munas akan tetap berpedoman pada AD-ART organisasi, silahkan para anggota menggunakan hak nya sebaik-baiknya,” ujar Khairul di sela-sela gala diner.dan silaturahmi dalam rangka persiapan Munas ke IV ASDEKI tahun 2023 kepada Logistiknews.id, di Yogyakarta pada Kamis malam (9/11/2023).
Sesuai dengan agenda acara, Munas ASDEKI tersebut juga mengundang sekakigus diisi dengan sambutan dari Gubernur D.I. Yogyakarta dan Sambutan atau Pengarahan Menteri Perhubungan R.I yang sekaligus meresmikan Pembukaan Munas ASDEKI 2023.
Acara juga akan dilanjutkan dengan Panel Diskusi, dengan berbagai nara sumber yang berasal dari Kementerian Perhubungan, PT Pelabuhan Indonesia/Pelindo (Persero), PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Setelah itu, Munas ASDEKI juga akan melaksanakan Sidang-sidang Pleno anggota/peserta melalui Komisi A (Organisiasi dan Keanggota /AD & ART), Komisi B (Program Kerja dan Rekomendasi).
Kemudian dilanjutkan dengan Pemilihan Formatur untuk Pemilihan Ketua Umum Masa Bakti 2023 – 2028. Lalu, Pengumuman Ketua Umum DPP ASDEKI Masa Bakti 2023 – 2028.
Khairul mengatakan, Munas Asdeki 2023 itu lengkap dihadiri pengurus 9 DPW Asdeki yang ada di Provinsi Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Lampung, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Selatan, dan DKI Jakarta,
Khairul menegaskan, ASDEKI adalah Asosiasi dibawah binaan Kementerian Perhubungan RI yang secara Legalitas Pendiriannya telah diakui dalam Permenhub No. KP. 705 Tahun 2014 tentang Asdeki.
Selama ini eksistensi Asdeki sebagai mitra Pemerintah berperan aktif dalam menyusun beberapa Peraturan sehingga tercipta suasana iklim usaha yang kondusif dalam melaksanakan kelancaran arus barang atau kontainer.
Adapun dasar Hukum Penyelenggaraan Usaha Depo Peti Kemas merujuk pada KM 47 Tahun 2008, Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Depo Peti Kemas, PM 83 Tahun 2016, Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Depo Peti Kemas, dan PM 59 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan, serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
“Eksistensi Asdeki sebagai mitra Pemerintah (KP 705 tahun 2014) selama ini telah berperan aktif dalam menyusun beberapa Peraturan sehingga tercipta suasana iklim usaha yang kondusif dalam melaksanakan kelancaran arus barang atau kontainer,” ucap Khairul.
Bahkan, imbuhnya, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan, ASDEKI mendukung pengaturan secara tegas terhadap penyelenggara depo peti kemas yang tidak memiliki izin usaha depo (SIUDPK/OSS) agar lebih tercipta system usaha yang lebih kompetitif dan sehat.
Ditempat yang sama, Ketua Dewan Pembina ASDEKI, Sungkono Ali mengatakan harapannya agar Munas Asdeki bisa berjalan lancar.
“Semoga semuanya berjalan lancar dan dihasilkan pengurusan terbaik untuk Asdeki 2023-2028,” ujar Sungkono yang juga Ketua KADIN Jakarta Utara.
Dia mengatakan, Munas Asdeki kali ini juga menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah Daerah di DI Yogyakarta.
Standarisasi Pelayanan
Khairul menegaskan, Asdeki juga melakukan pengembangan platform sistem depo kontainer yang tepat, dengan melibatkan semua anggota yang akan bermuara kepada keseragaman prosedur dan kualitas, baik dalam hal SDM, maupun dalam standar pelayanan depo kontainer.
“Hal itu mengingat peluang dan tantangan bisnis logistik kedepan perlu disikapi bersama. Karenanya diperlukan sinergisitas sesama pengusaha depo kontainer guna menghadapi tantangan persaingan global tersebut,” ucap Khairul.
Sesuai dengan regulasi yang ada yakni PM 59 Tahun 2021, kegiatan Usaha Depo Petikemas mencakup : penyimpanan dan/ atau penumpukan petikemas, pembersihan atau pencucian, perawatan dan perbaikan petikemas, pemuatan dan pembongkaran barang dalam kontainer yang dimiliki oleh lebih dari satu pemilik barang (less than container load cargo).
Adapun kegiatan lainnya meliputi; pemindahan, pengaturan atau angsur, penataan, lift on lift off, pelaksanaan survei, pengemasan, pelabelan, pengikatan/pelepasan, pemeriksaan fisik barang, penerimaan, penyampaian dan tempat penimbunan untuk depo petikemas dalam pengawasan kepabeanan.[redaksi@logistiknews.id]