LOGISTIKNEWS.ID – Ketua Umum DPP Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) Ari Karistianto, mengatakan tantangan bisnis depo kontainer (swasta nasional) yang kini semakin berat ditengah ketatnya persaingan usaha itu dengan PMA maupun BUMN di Indonesia.
Untuk itu, pelaku usaha depo kontainer mesti melakukan inovasi yang konkret dan mengambil langkah strategis agar perusahaan bisa menekan cost operasional depo.
“Kita memang mesti inovasi bagaimana meningkatkan pertumbuhan bisnis depo melalui inovasi layanan. Disisi lain saat ini, kitapun dihadapi persaingan dengan usaha depo penanaman modal asing (PMA) maupun badan usaha milik negara (BUMN) melalui anak-anak usahanya,” ujar Ari saat Musyawarah Nasional (Munas) ASDEKI di Yogyakarta pada Jumat (10/11/2023).
Oleh karenanya, Ari berharap Pemerintah dapat membantu pelaku usaha depo nasional dari kian gencarnya gempuran para pemain depo kategori PMA dan BUMN itu melalui pengetatan perizinannya.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Laut (Dirlala) Ditjen Hubla Kementerian Perhubungan, Capt Hendri Ginting menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur depo, peralatan serta sumber daya manusia (SDM) yang lebih baik guna menunjang peran depo sebagai konsolidasi kontainer ekspor impor untuk kelancaran arus logistik dan rantai pasok.
“Depo sangat vital dalam mendukung tata kelola atau niaga ekspor impor dalam sisten logistik nasional (sislognas) serta menopang kelancaran arus barang,” ujar Capt Hendri Ginting.
Tak kalah pentingnya, kata Dirlala, menyangkut klasifikasi SDM yang mumpuni demi terselenggaranya safety pada layanan depo kontainer dan meningkatkan ptoduktivitasnya.
“Jika ingin lebih produktif lagi dan safety maka faktor kompetensi SDM itupun sangat penting,” tegas Hendri Ginting.
ASDEKI adalah Asosiasi dibawah binaan Kementerian Perhubungan RI yang secara Legalitas Pendiriannya telah diakui dalam Permenhub No. KP. 705 Tahun 2014 tentang Asdeki.
Selama ini eksistensi Asdeki sebagai mitra Pemerintah berperan aktif dalam menyusun beberapa Peraturan sehingga tercipta suasana iklim usaha yang kondusif dalam melaksanakan kelancaran arus barang atau kontainer.
Adapun dasar Hukum Penyelenggaraan Usaha Depo Peti Kemas merujuk pada KM 47 Tahun 2008, Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Depo Peti Kemas, PM 83 Tahun 2016, Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Depo Peti Kemas, dan PM 59 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan, serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 59 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan, ASDEKI mendukung pengaturan secara tegas terhadap penyelenggara depo peti kemas yang tidak memiliki izin usaha depo (SIUDPK/OSS) agar lebih tercipta system usaha yang lebih kompetitif dan sehat. [redaksi@logistiknews.id]