LOGISTIKNEWS.ID – Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) mendukung pemberlakuan pengaturan importasi untuk melindungi produksi dalam negeri dari ancaman produk sejenis yang diproduksi di luar negeri sebagaimana tertuang dalam Permendag No.36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Ketua Bidang Kepelabuhanan Transportasi dan Logistik BPP GINSI, Erwin Taufan mengemukakan, beleid yang bakal di implementasikan pada 10 Maret 2024 itu, dapat sebagai instrumen untuk menertibkan arus barang dalam rangka mengamankan produk dalam negeri karena melonjaknya peredaran produk impor di pasar domestik.
Selain itu kebijakan impor juga bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dengan menjaga dan mengamankan konsumen dalam negeri dari aspek Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, Lingkungan Hidup dan Moral Bangsa (K3LM), melindungi dan meningkatkan pendapatan pelaku usaha, dan mendorong penggunaan produk dalam negeri.
“Karenannya jangan sampai ada penundaan implementasinya (beleid) itu. Sebab kalau ditunda-tunda maka akan semaki membuat ketidakpastian para para importir umum pemegang API-U,” ujar Taufan, pada Kamis (15/2/2024).
GINSI menilai, mehadiran kebijakan impor bertujuan untuk melindungi produksi dalam negeri dari ancaman produk sejenis yang diproduksi di luar negeri. Dalam hal ini pemerintah Indonesia memanfaatkan kebijakan impor sebagai instrumen strategis untuk menjaga kepentingan ekonomi dan sosial yang lebih luas.
Taufan mengungkapkan, meskipun sejumlah pihak menginginkan beleid itu ditunda, namun GINSI meyakini bahwa regulasi tersebut justru bisa menggairahkan kembali aktivitas importasi khususnya API-U yang ‘mati suri’ akibat ketidakpastian kebijakan.
“Kami apresiasi Kemendag dalam hal ini melalui beleid tersebut yang ingin memberikan kepastian bagi dunia usaha khususnya para importir API-U,” ucap Taufan.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Perdagangan telah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.20 Tahun 2021 jo. Permendag No.25 Tahun 2022 yang digantikan dengan Permendag No.36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Dalam Permendag tersebut terdapat beberapa komoditi yang mengalami perubahan ketentuan Larangan dan Pembatasan (lartas) impor, diantaranya adalah komoditi bahan baku plastik dan plastik hilir.
Taufan menyebutkan, dalam Permendag No. 20 Tahun 2021 jo. Permendag No. 25 Tahun 2022 terdapat 3 kode harmonized system (HS) bahan baku plastik yang diatur ketentuan lartas melalui instrumen PI dan diatur tata niaganya di kawasan pabean (border).
Dengan terbitnya Permendag No. 36 Tahun 2023 terdapat 13 kode (HS) dengan pengaturan intrumen Larangan dan Pembatasan (lartas) berupa dokumen Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS) serta diatur tata niaganya di luar kawasan pabean (post border).
Kemudian, dalam Permendag No. 20 Tahun 2021 jo. Permendag No. 25 Tahun 2022 komoditi plastik hilir tidak diatur ketentuan lartas-nya (barang bebas).
“Dengan terbitnya Permendag No.36 Tahun 2023 terdapat 140 kode HS dengan pengaturan intrumen lartas berupa LS serta diatur tata niaganya di luar kawasan pabean (post border),” ujar Taufan.
Bahan Baku Plastik
Konsumsi bahan baku plastik cenderung meningkat dan sebagian besar akan dapat dipenuhi dari dalam negeri melalui berbagai proyek perluasan.
Namun demikian, kata Taufan, masih terjadi peningkatan impor baik untuk bahan baku plastik dan film plastik maupun turunannya, termasuk melalui praktek dumping.
Pada tahun 2017, pemerintah pernah mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas produk Biaxially Oriented Polypropylene (BOPP) dalam bentuk film, plat lembaran, foil dan lainnya yang berasal dari Thailand dan Vietnam berdasarkan PMK No. 1 Tahun 2017. Tarif BMAD yang dikenakan sebesar 28,4% terhadap produk BOPP yang diproduksi oleh perusahaan Thailand selain A.J Plast Publick Company Limited.
Sedangkan tarif BMAD sebesar 3,9% dikenakan kepada produk BOPP yang diproduksi oleh perusahaan Vietnam. Pemerintah mengenakan pajak tambahan bea masuk tersebut selama dua tahun sejak ketentuan BMAD berlaku efektif pada 30 Januari 2017.
Karena itu, ujar Taufan, GINSI meyakini bahwa Permendag No.36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, juga sebagai u<span;>paya menghadirkan kepastian hukum dalam berusaha dan investasi pengaturan impor produk plastik.
“Ini penting untuk menciptakan kerangka hukum yang jelas tentang apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dalam impor produk plastik. Ini juga memberikan kepastian kepada pelaku usaha tentang regulasi yang harus mereka patuhi saat mengimpor dan/atau memproduksi produk plastik,” paparnya.
Dia juga menegaskan, salah satu bentuk kepastian hukum dalam berusaha dan investasi adalah upaya menjaga keseimbangan antara daya saing industri dalam negeri dan laju impor sehingga tidak terjadi praktik persaingan yang tidak sehat (unfair trade).
“Semua itu demi menjaga ekosistem perdagangan bahan baku plastik dan plastik hilir yang berkeadilan,” ujar Taufan.[redaksi@logistiknews.id]