Ini Usul Depalindo, Agar Depo Empty turut Efisiensikan Logistik Nasional

  • Share
Ketua Umum Depalindo, Toto Dirgantoro saat Focus Group Discussion (FGD) Usaha Jasa Terkait di Perairan, Kegiatan Usaha Depo Peti Kemas, yang diselenggarakan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, pada Selasa (30/7/2024).

LOGISTIKNEWS.ID – Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) menegaskan, lokasi depo peti kemas kosong atau empty kontainer seharusnya dibawah pengawasan instansi kepabeanan dan cukai.

“Seharusnya lokasi depo empty kontainer berada dibawah pengawasan Bea dan Cukai. Karena Petikemas adalah barang impor yang harus berada di bawah pengawasan Bea Cukai,” ujar Ketua Umum Depalindo, Toto Dirgantoro saat Focus Group Discussion (FGD) Usaha Jasa Terkait di Perairan, Kegiatan Usaha Depo Peti Kemas, yang diselenggarakan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, pada Selasa (30/7/2024).

FGD tersebut juga turut mengundang pihak Stranas PK, Ombudsman RI, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan instansi terkait, serta dan sejumlah perusahaan depo peti kemas.

Selain itu turut mengundang; Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI), Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI), dan Indonesia National Shipowners Association (INSA), Asosiasi Perusahaan Depo dan Pergudangan Indonesia (APDEPI).

Toto juga mempertanyakan beban  penumpukan kontainer empty menjadi tanggungan pemilik barang lantaran kontainer merupakan inventory perusahaan pelayaran atau shipping line.

“Jadi tidak selayaknya biaya penumpukan kontainer empty menjadi tanggungan pemilik barang. Hal ini dikarenakan kontainer adalah inventory Pelayaran jadi tidak selayaknya biaya penumpukan juga dimasukan kedalam tarif lift on-lif off (Lo-Lo) di depo empty,” ucap Toto.

Ketua Umum Depalindo itu menegaskan, untuk besaran tarif Lo-Lo di fasilitas depo rmpty kontainer seharus nya dan seyogya-nya tidak lebih besar dari tarif Lo-Lo yang berlaku di Terminal Peti Kemas atau lini satu pelabuhan.

Untuk itu, Toto mengusulkan perlunya pengawasan melekat terhadap aktivitas di depo empty supaya biaya-biaya yang muncul tidak membebani cost logistik nasional. Depalindo juga mengusulkan empat point dalam hal ini.

Pertama, perlu adanya Pengawasan terkait Jam Kerja 24/7 mengingat masih banyak depo empty kontainer yang tutup jam 16.00/17.00 WIB khusus-nya di Pelabuhan Belawan Sumatera Utara (Sumut).

Kedua, operasional depo empty kontainer seharusnya memiliki izin Amdal dan Lingkungan (Amdalin) yang diterbitkan instansi tehnis terkait.

Ketiga, perlu kejelasan dan ketegasan siapa (instansi atau kementerian) mana yang menerbitkan izin pendirian depo empty kontainer dan siapa yang berhak memberikan punishment-nya

Keempat, kegiatan di depo empty kontainer memerlukan penyempurnaan dan transparansi pada struktur tarif-nya yakni dengan tidak memasukan biaya storage dll, tetapi hanya biaya Lo-Lo murni saja sesuai struktur tarif  yang ditetapkan regulator melalui Permenhub.

Depalindo sudah seringkali menyampaikan masukan kepada Pemerintah maupun Kementerian Perhubungan untuk perbaikan kinerja depo empty dalam rangka mengefisiensikan logistik nasional.

Depalindo juga berharap keberadaan depo empty kontainer, kedepannya menjadi bagian dari kegiatan pemilik barang di pelabuhan yang dapat membantu mempercepat kinerja logistik nasional, dan bukan justru menjadi beban yang memicu high cost logistik.

“Tentu semua itu bisa dihindari dengan adanya pengawasan yang tepat dan transparan terhadap pengelolaan dan operasional fasilitas depo empty,” ucap Toto.[redaksi@logistiknews.id]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *