Aptrindo Desak Pengurusan Sertifikasi ‘Halal Logistik’, Gratis !

  • Share
Ketum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan, saat refleksi akhir tahun dengan wartawan di Jakarta, Senin (11/12/2023)-Photo: Logistiknews.id

LOGISTIKNEWS.ID – Pelaku usaha truk logistik yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonenesia (APTRINDO), keberatan atas sejumlah biaya-biaya yang muncul dalam kepengurusan comply sertifikasi ‘Halal Logistik’.

Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan mengemukakan, banyak perusahaan trucking logistik anggotanya yang justru mengeluhkan beban biaya tersebut, padahal sertifikasi halal logistik merupakan regulasi yang dimandatorikan oleh Pemerintah.

“Kami menerima laporan banyak anggota kami yang keberatan karena biaya pengurusan sertifikasi halal logistik cukup mahal hingga jutaan rupiah. Karena itu, kami mendesak agar biaya-biaya semacam itu ditiadakan atau digratiskan supaya program sertifikasi halal termasuk untuk perusahaan truk logistik sebagai jasa kegiatan pengangkutan dan pendistribusian-nya bisa mensupport,” ujar Gemilang Tarigan kepada Logistiknews.id, pada Rabu (7/8/2024).

Gemilang menyatakan hal itu mengingat semakin dekatnya sertifikasi logistik halal yang akan berlaku mulai 17 Oktober 2024.

Lantaran, kata dia, kini sertifikasi terkait logistik halal itu tidak hanya bagi perusahaan penyedia jasa terkait logistik (yang berhubungan dengan distribusinya), namun juga bagi perusahaan manufaktur/pengolahan, ritel, restoran, dan lain-lain.

“Pengusaha truk telah banyak terbebani dengan kewajiban sertifikasi, sebut saja sertifikasi kompetensi Pengemudi (Sopir Truk), Sertifikasi Sistem Manajemen Keaelamatan Keselamatan (SMK) dan lain-lain. Nah, makanya kami sangat keberatan kalau perusahaan truk logistik dibebani lagi biaya untuk sertifikasi halal logistik. Kalau gratis oke,” ungkap Gemilang.

Sebagaimana diketahui, kehalalan suatu produk telah diatur dalam beberapa regulasi terutama UU 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU No. 6/2023 tentang Penetapan Perpu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan PP No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam, sementara proses produk halal adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk.

Kehalalan mencakup halal produk dan proses produknya, termasuk proses-proses logistiknya yang dilakukan oleh perusahaan manufaktur sendiri atau yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan penyedia terkait jasa logistiknya.

Adapun PP No. 39/2021 mengatur penahapan kewajiban bersertifikat halal berbeda-beda antar produk. Penahapan bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan pada 17 Oktober 2019-17 Oktober 2024.

Implementasi aturan itu, melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan LPH.

BPJH merupakan salah satu unsur pendukung di Kementerian Agama (Kemenag) RI yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama yang bertugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan LPH merupakan lembaga yang bertugas untuk melakukan kegiatan pemeriksaan dan atau pengujian terhadap kehalalan Produk termasuk penugasan terhadap auditor halal.

I. Komponen biaya permohonan Sertifikat Halal untuk Barang dan Jasa (per Sertifikat):

1. Permohonan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp300.000,00
b. Usaha Menengah: Rp5.000.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp12.500.000,00

2. Permohonan Perpanjangan Sertifikat Halal:
a. Usaha Mikro dan Kecil: Rp200.000,00
b. Usaha Menengah: Rp2.400.000,00
c. Usaha Besar dan/atau berasal dari luar negeri: Rp5.000.000,00

3. Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri: Rp800.000,00

II. Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk Oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil:

1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp350.000,00
2. Pangan olahan: Rp350.000,00,
3. Obat: Rp350.000,00
4. Kosmetik: Rp350.000,00
5. Barang Gunaan: Rp350.000,00
6. Jasa: Rp350.000,00
7. Restoran/ Katering/ Kantin: Rp350.000,00
8. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan: Rp350.000,00

III. Daftar Batas Tertinggi Unit Cost Biaya Pemeriksaan Kehalalan Produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal Untuk Pelaku Usaha Menengah, Besar Dan/Atau Luar Negeri:

1. Produk dalam positif list /produk dengan proses/material sederhana: Rp3.000.000,00
2. Pangan olahan, produk kimiawi, produk mikrobial Rp6.468.750,00
3. Flavour dan Fragrance: Rp7.652.500,00
4. Produk Rekayasa Genetika Rp5.412.500,00
5. Obat, kosmetik, produk biologi Rp5.900.000,00
6. Vaksin Rp21.125.000,00
7. Gelatin Rp7.912.000,00
8. Barang Gunaan dan Kemasan Rp3.937.000,00
9. Jasa: Rp5.275.000,00
10. Restoran/ Katering/ Kantin Rp3.687.500,00
11. Rumah Potong Hewan/Unggas dan Jasa Sembelihan Rp3.937.000,00
Sumber: Aptrindo, Diolah dari Kemenag

Ikut Pembahasan

Gemilang menegaskan, Aptrindo juga telah melakukan rapat pembahasan dengan stakeholders terkait melalui daring pada Selasa (7/8/2024) sehubungan dengan implementasi logistik halal tersebut.

“Pada intinya, dalam pembahasan itu, Aptrindo menegaskan agar sertifikasi logistik halal terhadap usaha trucking tidak berbayar,” tegas Ketum DPP Aptrindo.

Sebelumnya, Asosiasi Halal Logistik Indonesia (AHLI) menyatakan bakal gencar melakukan edukasi dan sosialisasi logistik halal, serta pendampingan percepatan perolehan sertifikat logistik halal dengan menggunakan metode yang aplikatif hasil kerja sama dengan LPPOM MUI dan bisa diaplikasikan dalam berbagai bidang seperti transportasi multimoda, pergudangan, dan pelabuhan.

Dengan pendampingan itu, perusahaan akan mendapatkan pemahaman mengenai persyaratan sertifikasi logistik halal, penerapan praktis dan manajemen sertifikasi logistik halal, proses pengambilan keputusan dan penerbitan sertifikasi logistik halal, serta prosedur pasca-sertifikasi logistik halal.[redaksi@logistiknews.id]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *