Aptrindo DKI Tolak ‘Logistik Halal’, Tegak Lurus Hasil Rakernas         

  • Share
Truk alami Kemacetan di jalur Tanjung Priok pada Kamis Sore (9/9)

LOGISTIKNEWS.ID – Pengusaha truk logistik di DKI Jakarta menyatakan menolak kewajiban sertifikasi ‘logistik halal’ yang akan diberlakukan pada 17 Oktober 2024.

Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia(Aptrindo) DKI Jakarta, Soedirman mengatakan sikap resmi Aptrindo DKI itu merupakan aspirasi anggota perusahaan truk di Jakarta yang juga telah disampaikan pada Rakernas Aptrindo pekan lalu.

“Kami DPD Aptrindo Provinsi DKI Jakarta tetap patuh dan tegak lurus terhadap hasil Rakernas DPP Aptrindo di Jakarta pada 11-13 September 2024, yaitu menolak kewajiban sertifikasi logistik halal,” ujar Soedirman, kepada Logistiknews.id, pada Senin (16/9/2024).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Rakernas Aptrindo 11-13 September 2024 memutuskan 3 point krusial yang akan disampaikan ke pemerintah, yakni; pertama, menolak kelanjutan program over load dan over dimension (ODOL) lantaran penindakan yang dilaksanakan instansi terkait selama ini tidak bersifat menyeluruh atau tebang pilih.

Kedua, menolak program penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi armada truk pengangkut barang di seluruh Indonesia.

Pasalnya, Aptrindo menilai dengan adanya BBM Subsidi (Solar) untuk angkutan barang justru terjadinya ketidakpastian ketersediaan dan pasokan yang memadai terhadap BBM jenis itu bagi angkutan barang.

Ketiga, menolak Program kewajiban sertifikasi ‘Logistik Halal’ terhadap perusahaan atau armada truk karena regulasi itu justru menambah birokrasi perizinan serta membebani usaha trucking.

Ketua Aptrindo DKI Jakarta, Soedirman (photo:Logistiknews.id)

Menurut Aptrindo, seharusnya Truk pengangkut logistik tidak perlu comply sertifikasi ‘logistik halal’, lantaran trucking tidak pernah mengetahui klasifikasi informasi detail terhadap barang yang dimuatnya. Sebab, trucking hanya menerima jasa muatan truk atau free on truk.

Berlaku 17 Oktober 2024

Kewajiban untuk comply dengan ‘sertifikasi halal’ per 17 Oktober 2024, termasuk terhadap aktivitas jasa distribusi logistik untuk produk makanan dan minuman (pangan), bakal tetap diberlakukan.

Sebab, meskipun menuai polemik di kalangan pelaku jasa distribusi (angkutan barang), hingga kini belum ada pernyataan resmi Pemerintah untuk menunda ataupun membatalkan aturan tersebut.

Adapun jaminan terhadap kehalalan suatu produk yang beredar di dalam negeri, juga telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Bahkan, dalam laman resminya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), juga memastikan bahwa kewajiban sertifikasi halal diberlakukan sesuai ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) bagi sejumlah jenis produk yang mencakup barang dan jasa.

Adapun sektor jasa yang dikenai kewajiban bersertifikat halal antara lain jasa penyembelihan, jasa pengolahan, jasa penyimpanan, jasa pengemasan, jasa pendistribusian, jasa penjualan dan jasa penyajian. Ketujuh macam jasa tersebut juga hanya dikenakan kewajiban sertifikasi halal jika diperuntukkan bagi makanan, minuman, obat dan kosmetik.

Ketentuan ini diatur di dalam PP 39/2021 maupun di dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BPJPH Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal.[redaksi@logistiknews.id]

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *