LOGISTIKNEWS.ID – Sebanyak 825 perusahaan jasa logistik sudah comply atau tersertifikasi dengan ‘halal logistik’ untuk kegiatan melayani produk makanan dan minuman (pangan), obat-obatan dan kosmetika, yang mulai di implementasikan pada 17 Oktober 2024.
Adapun rinciannya yakni, sebanyak 97 perusahaan jasa penyimpanan, 39 perusahaan jasa pengemasan, dan 689 perusahaan jasa pendistribusian.
Hal tersebut terungkap dalam forum grup discussion (FGD) mengenai pedoman penerapan ‘logistik halal’ yang diadakan di Hotel Oakwood Taman Mini yang diselenggarakan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), pada Kamis (3/10/2024) lalu, yang juga dihadiri kalangan asosiasi pelaku usaha, instansi maupun stakeholders terkait.
Sejatinya, sertifikasi ‘halal logistik’ menjadi value added bagi perusahaan logistik untuk bisa memperluas market share nya. Namun dengan catatan, untuk bisa comply dengan aturan itu jangan menimbulkan cost yang memberatkan pelaku usaha.
Soal munculnya biaya inilah yang menjadi masalah serius kalangan dunia usaha lantaran pebisnis logistik beranggapan kondisi usaha sektor logistik saat ini sedang tidak baik-baik saja.
Kendati polemik atas hal ini terus berlanjut, namun hingga saat ini belum ada sikap resmi Pemerintah untuk ‘menunda’ atau bahkan ‘membatalkan’ penerapan sertifikasi ‘halal logistik’ pada 17 Oktober 2024, sebagaimana telah diamanatkan melalui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun jaminan terhadap kehalalan suatu produk yang beredar di dalam negeri, juga telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), memastikan bahwa kewajiban sertifikasi halal diberlakukan sesuai ketentuan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH) bagi sejumlah jenis produk yang mencakup barang dan jasa.
Adapun sektor jasa yang dikenai kewajiban bersertifikat halal antara lain jasa penyembelihan, jasa pengolahan, jasa penyimpanan, jasa pengemasan, jasa pendistribusian, jasa penjualan dan jasa penyajian.
Ketujuh macam jasa tersebut juga hanya dikenakan kewajiban sertifikasi halal jika diperuntukkan bagi makanan dan minuman (pangan), obat-obatan dan kosmetik.
Ketentuan ini diatur di dalam PP 39/2021 maupun di dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala BPJPH Nomor 57 Tahun 2021 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal.
Regulasi ini sekaligus mengatur agar pelaku usaha wajib memisahkan lokasi, tempat dan alat yang digunakan dalam menjalankan Proses Produk Halal yang meliputi proses penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.
Kepada Logistiknews.id, Direktur Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), Muti Arintawati mengatakan, komponen dan besaran tarif tersebut merujuk pada SK 141/2021 Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).
Selain Surat Keputusan No 141/2021, juga ada 3 keputusan berikutnya terkait tarif tersebut yakni SK No.83/2022, SK No. 14/2024 , dan SK No.22/2024.
Ketentuan Tarif itu berdasarkan klasifikasi tarif pemeriksaan yang ditetapkan berdasarkan indikator lamanya waktu/ proses audit, serta tarif badan layanan umum atau BLU yang terdiri atas tiga kriteria skala layanan; yakni untuk kategori perusahaan kecil (UMKM) sebesar Rp 300 ribu; Menengah (Rp 5 juta) dan Besar (Rp 12,5 juta).
“Namun pelaku usaha sektor logistik yang keberatan dengan biaya untuk sertifikasi halal tersebut dapat mengajukan keringanan atau proses discount tertentu kepada Departemen Nasional Halal Partnership (NHP) LPPOM-MUI,” ujar Muti pada Jumat (4/10/2024).
Dia mengilustrasikan, proses atau lamanya waktu audit terhadap perusahan yang memiliki trucking 10 unit dengan hanya satu cabang area kegiatan, tidak mungkin sama dengan yang memiliki 50 atau bahkan 100 lebih armada truk, apalagi area cabang kegiatannya juga berada di banyak tempat.
“Jadi semua tergantung size usahanya (berbeda-beda). Ada berapa banyak fasilitas produksinya yang dimilikinya ?, sehingga inipun memengaruhi waktu atau proses auditnya,” tegas Muti.
Disisi lain, dia juga tidak menampik jika saat ini marak biro jasa atau konsultan pihak ketiga yang menggarap layanan untuk mengurus sertifikasi halal logistik, lantaran aturan ini dianggap sebagai lahan bisnis baru.
“Namun kami pastikan mereka-mereka itu (pihak ketiga) tidak ada hubungannya dengan LPPOM-MUI,” tegas Muti.
Tuai Polemik
Pebisnis menanggapi beragam persoalan ini. Ada yang menyikapinya dengan rencana aksi mogok, menunggu konsolidasi, meminta penundaan hingga mendesak agar biaya untuk comply sertifikasi ‘halal logistik’ itu, gratis.
Pengusaha truk logistik yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) justru mengancam melakukan aksi mogok jika pemerintah tetap menerapkan kewajiban sertifikasi ‘halal logistik’ terhadap perusahaan trucking.
“Ini aspirasi anggota kami (perusahaan truk). Sebagaimana juga tertuang dalam hasil Rakernas Aptrindo beberapa waktu lalu yang salah satu point-nya adalah menolak sertifikasi halal terhadap truk logistik,” ujar Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan kepada Logistiknews.id, pada Jumat (4/10/2024).
Kendati begitu, Gemilang belum bisa memastikan kapan jadwal aksi mogok trucking itu dilakukan mengingat saat ini masih tahap persiapan konsolidasi dengan perusahaan anggota di seluruh Indonesia, dan yang telah siap yakni di DKI Jakarta.
“Yang jelas kami akan mogok nasional menolak aturan sertifikasi halal logistik untuk perusahaan trucking karena sangat membebani usaha kami,” ujar Gemilang.
Sementara itu, Ketua Umum DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Akbar Djohan menyatakan tidak akan melakukan aksi mogok dalam menyikapi persoalan kewajiban sertifikasi ‘logistik halal’.
ALFI tetap mendesak agar biaya untuk bisa comply sertifikasi logistik halal itu di gratiskan untuk tahun pertama atau saat perusahaan di awal comply aturan tersebut.
“Apalagi saat ini bisnis logistik kita (nasional) belum sepenuhnya membaik, dan perekonomian nasional serta daya beli masyarakat juga belum menggembirakan,” ucapnya kepada Logistiknews.id, pada Jumat (4/10/2024).
Akbar juga mengingatkan agar Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), mengevaluasi kembali soal biaya-biaya terhadap sertifikasi halal logistik tersebut.
“Sebab saat ini bukan waktu yang tepat untuk itu (ada cost tambahan) lantaran kondisi pelaku bisnis logistik sedang tidak baik-baik saja,” paparnya.
Jangan Terburu-Buru
Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta, Soedirman, juga turut angkat bicara terkait rencana aksi mogok sejumlah pengusaha truk di Jakarta anggota asosiasi itu dalam menyikapi kewajiban sertifikasi ‘halal logistik’.
Menurutnya, saat ini di DKI Jakarta, selain Aptrindo, juga terdapat empat wadah organisasi yang menaungi perusahaan trucking di Pelabuhan Tanjung Priok, yakni Organda Angsuspel, Klub Logindo, dan Trucking Mandiri.
“Jadi ya.. tunggu dulu, kalau mau melakukan mogok seperti itu kita (empat) wadah organisasi itu mesti satu suara dan kompak dulu. Kita jangan terburu-buru. Apalagi, Organda Angsuspel dan Logindo setahu saya belum pernah menyatakan kesiapannya (mogok),” tegas Soedirman, kepada Logistiknews.id, pada Sabtu (5/10/2024).
Sebagai Ketua Aptrindo DKI Jakarta, Soedirman menegaskan dirinya akan terus berkomitmen mendukung dan memperjuangkan aspirasi anggotanya, melalui mekanisme yang terukur, komprehensif dan tepat sasaran.
“Jadi sementara ini saya himbau temen-temen di Aptrindo DKI, tunggu dulu ya..kita akan bicara dulu dengan organisasi/wadah trucking yang laennya itu. Saya minta supaya semua bersatu. Sebab, Kalau hanya kita yang mogok sendirian sedangkan yang laen bekerja, justru anggota kita gigit jari (kehilangan pasar). Makanya perjuangan ini mesti kolektif dan bersama-sama seluruh trukcking,” ucap Soedirman.
Dia menegaskan, selama empat unsur wadah trucking di DKI Jakarta itu tidak menyatu, dirinya menyatakan sebagai Ketua Asosiasi tidak ingin bicara soal mogok terkait isue ‘logistik halal’ tersebut.
Jangan Sasar Pelabuhan
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta, Capt Subandi menegaskan, lebih baik pelaku usaha trucking menyerukan kepada pemerintah agar sertifikasi halal logistik dilakukan gratis.
Sehingga, kalau kemudian trucking tetap akan melakukan aksi mogok dalam menyikapi polemik ini dan yang menjadi sasarannya adalah area Pelabuhan, itu salah alamat.
“Salah alamat kalau trucking mogok menangani kargo impor, mengingat tidak ada hubunganya antara kewajiban di sertifikasi halal logistik dengan pelayanan pada pelaku importasi. Lebih baik serukan kepada pengusaha angkutan agar menolak di sertifikasi, kecuali gratis,” tegas Subandi.
GINSI juga mengingatkan kepada Pemerintah agar dalam membuat regulasi soal terminologi halal harus lebih berhati-hati dan benar-benar mengedepankan perlindungan bagi umat.
Sebab, ujar Subandi, jangan sampai regulasi itu dibuat justru cenderung menciptakan lahan bisnis baru guna meraup keuntungan pihak-pihak tertentu.
Karena itu, imbuhnya, jika ingin bicara halal dan haram, harus jelas terlebih dahulu definisinya.
“Sebab kalau yang disasar hanya produknya itu masih wajar. Tetapi jika soal ke yang lainya itu (sertifikasi halal logistik) yang berpotensi mencari pundi-pundi keuntungan, ini yang patut kita pertanyakan. Intinya, siapa yang bisa jamin produk yang beredar itu semuanya halal meskipun telah tersertifikasi ?. Apakah sudah di lakukan pemeriksaan ?,” tanya Ketum GINSI.
Minta Ditunda
Sedangkan, Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) menegaskan, Pemerintah dapat mengkaji ulang implementasi penerapan ‘halal logistik’ untuk komoditi makanan dan minuman (pangan), obat-obatan dan kosmetika, pada 17 Oktober 2024, karena dianggap terlalu dipaksakan.
Ketua Umum ASDEKI Mustofa Kamal Hamka menegaskan, ada tiga point sikap resmi asosiasinya yang perlu menjadi pertimbangan Pemerintah sebelum implementasi ‘halal logistik’.
Pertama, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, BPJPH, KNEKS dan MUI agar menunda Undang-undang kewajiban implementasi Logistik Halal bagi perusahaan logistik sebagaimana surat edaran no. B-687/BD.II/P.II.I.2/HM.00/04/2024 tertanggal 22 April 2024 . Setidaknya ada 7 bidang logistik yang diharuskan bersertifikasi ‘Halal Logistik’.
Kedua, Mengingat saat ini baru ada sekitar 600-an perusahaan yang mendaftar. Maka ASDEKI menilai jika memang pemerintah menargetkan untuk implementasi semua perusahaan terkait seharusnya registrasi dapat dilakukan secara online dengan mengupload semua dokumen yang dibutuhkan.
Ketiga, saat ini kondisi dunia usaha khususnya logistik sedang tidak baik-baik saja. Disisi lain, semua stakeholders di dunia logistik sedang berupaya untuk dapat menurunkan biaya logistik tinggi di Indonesia.
“Oleh karena itu kami meminta agar biaya sertifikasi tidak lagi membebani pengusaha logistik dan digratiskan,” ujar Kamal, pada Sabtu (5/10/2024).
Karena itu, ASDEKI menegaskan agar Pemerintah dapat mengkaji ulang implementasi penerapan halal logistik karena dianggap terlalu dipaksakan.
Value Added
Namun menurut, Dewan Pakar Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) yang juga Anggota Tim Penguji Pedoman Teknis Sertifikasi Halal BPJPH serta aktif di Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Nofrisel, skala ekonomi perusahaan logistik berbeda-beda untuk bisa comply dengan sertifikasi halal.
Menurutnya, sertifikasi halal semestinya menjadi value added bagi perusahaan logistik untuk bisa memperluas market share nya.
“Namun kita sepakat bahwa untuk bisa comply dengan aturan itu jangan menimbulkan cost yang besar,” ujar Nofrisel, kepada Logistiknews.id.
Diapun menganggap hal yang wajar jika ketentuan sertifikasi logistik halal hingga masih alami pro dan kontra.
“Dan hal ini sangat dinamis untuk menghasilkan petunjuk pelaksanaanya yang lebih akomodatif dengan pedoman tehnisnya yang lebih mumpuni,” ucap Nofrisel.
Jasa logistik sejatinya memainkan peran penting dalam mendukung roda pertumbuhan perekonomian.
Spirit implementasi ‘sertifikasi halal’ pada jasa logistik juga diharapkan bisa membantu memperluas jangkauan pasar produk halal Indonesia ke berbagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim.
Dengan begitu, potensi membuka peluang ekspor yang lebih besar dan meningkatkan daya saing produk halal Indonesia di pasar global.
Namun, semua tujuan itu bisa dicapai jika Pemerintah, Pebisnis dan Stakeholders terkait bisa berjalan beriringan, bukan justru berpolemik tak berkesudahan atau bahkan meruncing. Karenanya, butuh segera ketegasan Pemerintah untuk bisa menyudahi polemik ini.[redaksi@logistiknews.id]













